Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pembina jasa konstruksi terus berupaya mendorong pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memerhatikan hak penyandang disabilitas. Seperti yang tersirat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2020.
PP Nomor 42 tahun 2020 disusun sebagai salah satu upaya pemenuhan aksesibilitas bagi semua warga kota, khususnya penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan tema peringatan Hari Habitat Dunia (HHD) Tahun 2020 yaitu Housing for All: for A better Urban Future yang merefleksikan pentingnya kesetaraan.
Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan, dalam memberikan layanannya wajib memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, pemenuhan aksesibilitas untuk publik meliputi kemudahan akses memasuki bangunan gedung, penyediaan alat bantu informasi audio, visual, taktil, maupun pemberian bantuan petugas pada tempat pelayanan publik. Hal tersebut guna menjamin kesamaan hak dan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik.
Ia mengatakan peringatan hari habitat tahun ini menunjukkan upaya mewujudkan kesetaraan dan kemandirian perkotaan. Yakni dengan menghapus diskriminasi kelompok rentan dan penyandang disabilitas dalam beraktivitas di kota atau kawasan permukiman.
"Ke depan, pemerintah dan masyarakat wajib bahu-membahu untuk mewujudkan kemandirian melalui pemenuhan sarana dan prasarana di permukiman perkotaan yang layak dan dapat diakses semua kalangan, khususnya penyandang disabilitas," katanya saat menjadi pembicara pada webinar peringatan HHD 2020, Selasa 29 September 2020.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Didiet Arief Akhdiat mengatakan, bagi penyelenggara pelayanan publik harus menyesuaikan standar pelayanan serta menyediakan informasi dan sumber daya manusia. Untuk memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri.
Sementara Akademisi Yayat Supriyatna mengatakan, PP Nomor 42 Tahun 2020 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas memberikan makna untuk merubah hambatan dan kesulitan menjadi kemudahan.
"Dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, diharapkan dapat memberi kemudahan bagi penyandang disabilitas dapat mewujudkan kesetaraan dan kesamaan," katanya. []
Baca Juga:
- PT KAI Daop 2 Bandung Rangkul Penyandang Disabilitas
- Bamsoet: Penuhi Hak Disabilitas Selama Pandemi Corona
- PUPR: Tata Pemukiman Layak Huni di Perkotaan Pasca Covid-19