Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi pengembangan pusat layanan informasi sahabat anak atau PISA sebagai wadah untuk memenuhi hak anak mendapat informasi yang layak.
Hadirnya PISA diharapkan dapat menjadi wadah bagi anak untuk mendapatkan informasi sehat yang layak anak.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin mengatakan bahwa hal ini perlu mengingat intensitas anak menggunakan gawai cukup tinggi selama masa pandemi ini.
“Hadirnya PISA diharapkan dapat menjadi wadah bagi anak untuk mendapatkan informasi sehat yang layak anak. Hal ini penting dilaksanakan mengingat setiap anak berhak untuk menerima, mencari, dan memberikan informasi yang harus disesuaikan dengan tingkat kecerdasan dan usianya," ujarnya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Dia menyebut bahwa efektivitas dan manfaat PISA ini dapat dilihat pada jumlah daerah dan seberapa banyak anak yang menggunakannya, serta informasi apa yang paling banyak dicari dan dibutuhkan.
Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu sejauh mana sumber daya manusia (SDM) pengelola PISA bisa memenuhi standar, mampu memilah dan mengolah informasi agar betul-betul bermanfaat dan layak dikonsumsi anak.
"Dibutuhkan peran dari seluruh pihak dalam mendorong pembentukan dan pengembangan PISA di berbagai daerah seluruh Indonesia. Kami meminta masukan dan dukungan untuk mengintegrasikan PISA dengan pelayanan ramah anak lainnya, seperti perpustakaan sekolah, pojok baca di madrasah, ruang bermain ramah anak (RBRA), pusat kreativitas anak (PKA), dan perpustakaan daerah,” ujar Lenny.
Sementara itu, Dosen sekaligus Ketua Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Nina Mutmainnah menyebut ada enam standar PISA. Keenam standar itu adalah kebijakan, program, pengelolaan, SDM, sarana prasarana dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi.
Nina menuturkan, secara teknis pelaksanaan PISA tidak hanya dapat dilakukan secara langsung dengan memberikan pelayanan di sebuah ruangan, tapi juga sangat memungkinkan dilaksanakan secara virtual, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Layanan PISA bisa dilaksanakan berbentuk secara langsung atau virtual yang terpenting prinsipnya fungsi PISA ini bisa berjalan selaras, sehingga bisa diterapkan menyesuaikan platform media yang digunakan dalam menjalankan layanan PISA. Selain itu, PISA juga dapat dilaksanakan secara bertahap dengan mengoptimalkan segenap potensi yang ada di perangkat daerah baik kota ataupun kabupaten,” jelas Nina. []
Baca juga:
- Kemen PPPA Kecam Kasus Penculikan dan Kekerasan Seksual
- Menteri PPPA Galakkan Kesetaraan Bagi Anak dan Perempuan
- Menteri PPPA Sebut Ibu Manajer Keluarga di Tengah Pandemi