Kementerian ATR/BPN Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas

Kementerian ATR/BPN bahas pengelolaan Pengaduan yang terstruktur dan sistematis merupakan wujud pelayanan publik yang berkualitas.
Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN. (Foto: Tagar/Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Pengelolaan Pengaduan yang terstruktur dan sistematis merupakan wujud pelayanan publik yang berkualitas. Untuk mewujudkan hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melaksanakan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ATR/Kepala BPN tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dibahas bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi yang juga selaku Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN menyampaikan untuk memperkuat pengelolaan pengaduan.

Saat ini dibahas Rapermen ATR/Kepala BPN yang sudah ada untuk disempurnakan atau direvisi. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan teknologi informasi dan menampung aspirasi kebutuhan masyarakat.

"Terkait dengan Rapermen ini pada garis besarnya adalah penyempurnaan dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang pengelolaan pengaduaan sebelumnya yang diharapkan bisa menampung terkait dengan kebutuhan dan kepentingan lembaga ini dan masyarakat," ujar Yagus Suyadi dalam Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN yang diterima, Kamis, 26 Agustus 2021.


Dengan Rapermen ini nantinya pengelolaan pengaduan dapat dilakukan kapan saja baik itu secara langsung maupun melalui media elektronik itulah substansi yang akan ditampung dalam Peraturan Menteri (Permen) ini.


Lebih lanjut, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat mengatakan pembahasan Rapermen ini bisa mengakomodir substansi-substansi yang membuat pengelolaan pengaduan ini menjadi lebih efektif dan efisien. 

"Dengan Rapermen ini, nantinya pengelolaan pengaduan dapat dilakukan kapan saja, baik itu secara langsung maupun melalui media elektronik. Itulah substansi yang akan ditampung dalam Peraturan Menteri (Permen) ini," katanya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati menuturkan Biro Hubungan Masyarakat saat ini yang mengelola pengaduan masyarakat perlu adanya pertimbangan revisi mengenai Permen yang saat ini menjadi acuan dalam pengelolaan pengaduan. 

"Pertimbangan revisi, perubahan nomenklatur yang menjadi prioritas kita, untuk perubahan ini dan muatan-muatan baru yang kita masukan untuk menyempurnakan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) di pengeloaan pengaduan," ucap Yulia Jaya Nirmawati.

Saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan revisi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Terdapat tiga poin yang menjadi pertimbangan untuk direvisi, di antaranya, pertama perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian ATR/BPN.

Kedua penyempurnaan proses penanganan pengaduan mulai dari tahap penerimaan pengaduan, penanganan tindak lanjut pengaduan dan monitoring serta pelaporan pengaduan.

Ketiga diperlukan penambahan substansi pengaturan untuk mengikuti dinamika pengaduan seperti penyampaian pengaduan secara elektronik, integrasi pengelolaan pengaduan nasional SP4N-LAPOR dan penanganan pengaduan yang dikirim secara anonim.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan pada Biro Hubungan Masyarakat, Adhi Maskawan mengatakan isi dari Rapermen ini nantinya akan memperjelas tahapan-tahapan operasional dan pengelolaan pengaduan di setiap unit yang mengelola pengaduan. 

"Isi dari Rapermen ini kita nanti memperjelas siapa yang dapat menerima pengaduan, untuk mempermudah monitoring penerimaan pengaduan yang sampai ke Kementerian, Kantor Wilayah BPN maupun Kantor Pertanahan, sehingga pengaduan itu satu pintu," ujarnya. []

Berita terkait
Wamen ATR/BPN Dorong Kerja Sama Sukseskan Program Strategis
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tegal membahas terkait permasalahan pertanahan dan tata ruang kota.
Wamen ATR/BPN: Jadikan Tantangan sebagai Peluang Pembangunan
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan untuk menjadikan tantangan sebagai peluang dalam pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah
Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan sosialisasi terkait pengadaan tanah serta dukung kemudahan dalam melakukan investasi di tengah pandemi.