Jakarta - Sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat penyelesaian pengadaan tanah serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahana Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) terus mencari solusi serta melakukan antisipasi agar permasalahan-permasalahan yang menyangkut hal tersebut tidak muncul.
Hal tersebut seperti yang dikatakan Direktur Jenderal PTPP, Embun Sari pada saat Rapat Koordinasi Pengawas (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel Novotel Golf Resort and Convention Center.
Tugas kita adalah memastikan dan menyediakan tanah-tanah untuk proyek strategis nasional itu tersedia dan selain itu juga menyelesaikan pengadaan tanah non proyek strategis nasional.
Embun Sari mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) serta peraturan pelaksananya diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan dalam pengadaan tanah dapat diselesaikan dengan baik.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Badminton Kasetpres Cup 2022
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gelar Sinkronisasi Program Kerja
"Tugas kita adalah memastikan dan menyediakan tanah-tanah untuk proyek strategis nasional itu tersedia, dan selain itu juga menyelesaikan pengadaan tanah non proyek strategis nasional. Dengan UUCK diharapkan menjawab permasalahan yang ada," kata Dirjen PTPP dalam keterangan terulis, Selasa, 25 Januari 2022.
Lebih lanjut, Embun Sari menjelaskan Roadmap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPT). "Ditjen PTPT telah membentuk roadmap yang tentu saja kita selaraskan dengan roadmap Kementerian ATR/BPN, bahwa di tahun 2022 roadmap kita dalam pengadaan tanah ialah berbasis elektronik. Target kita masih sama yaitu 4,5 juta Ha,"ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa terdapat pengembangan dari Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam menggambarkan nilai tanah. "Saat ini kita kenal ada Peta Nilai Bidang Tanah (NBT) ini merupakan pengembangan dari ZNT yang sebelumnya berbasis zona tapi kalau NBT sudah bidang perbidang jadi belum tentu bidang satu dengan bidang lainnya sama tergantung penggunaan dan peruntukannya," ujarnya.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng DPR RI, Lakukan Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan
Dirjen PTPT juga mengatakan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dalam empat tahap, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil.
"Harus kita ketahui bahwa sebelum UUCK semua tahapan berdiri sendiri dan lepas. Seperti misalnya pada saat perencanaan, instansi yang memerlukan tanah tidak boleh melibatkan ATR/BPN, namun setelah adanya UUCK kita bisa dilibatkan di perencanaan sehingga akan lebih siap dalam penyiapan datanya," kata Embun Sari. []