Kementerian ATR/BPN Gencarkan Transformasi Digital dalam Tata Kelola Administrasi Pertanahan

Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berkomitmen untuk menjadi kantor digital untuk kelola adrimistrasi pertanahan.
Kajian Rutin Reboan #8 Kerja Sama Bidang Pertanahan Agraria dan Lembaga Kajian Strategis Majelis Nasional KAHMI. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan A. Djalil, menghadiri Kajian Rutin Reboan #8 Kerja Sama Bidang Pertanahan Agraria dan Lembaga Kajian Strategis Majelis Nasional KAHMI, Rabu, 17 November 2021 secara daring. Kajian kali ini, mengangkat tema “Transformasi Digital Tata Kelola Sumber Daya Pertanahan (Berantas Mafia Tanah dan Akhiri Tumpang Tindih Lahan)”.

Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berkomitmen untuk menjadi kantor digital. Transformasi digital dimulai dengan pelaksanaan pelayanan pertanahan secara elektronik sejak tahun 2020, antara lain Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

“Dengan layanan elektronik ini, antrean di kantor pertanahan berkurang sampai dengan 40 %. Namun di samping itu, kita juga melakukan digitalisasi layanan dengan membuat antrean secara digital," ucap Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 18 November 2021.


Transformasi digital dalam tata kelola sumber daya pertanahan, diharapkan dapat menjadi jalan keluar meminimalisasi terjadinya sengketa pertanahan bahkan dapat mencegah terjadinya kasus mafia tanah.


"Kita sudah launching fitur Loketku di aplikasi Sentuh Tanahku dan itu akan sangat mengurangi antrean yang ramai di BPN. Apalagi dalam iklim pandemi sekarang ini, langkah baik untuk mengurangi kehadiran atau hadir pada waktu dibutuhkan. Ini pun bagian daripada digitalisasi kantor pertanahan,” ucapnya.


Kementerian ATR/BPN Hadirkan Aplikasi Sentuh Tanahku

Ia melanjutkan bahwa Kementerian ATR/BPN juga memperkenalkan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, pemilik tanah bisa mengetahui letak tanah yang ada dalam sertipikat. 

“Pada saat yang lain, kami melakukan perbaikan administrasi di kantor pertanahan dengan pelayanan yang lebih baik, penanganan komplain yang lebih baik, dan lain-lain. Oleh karena itu, kita harapkan berurusan dengan BPN menjadi lebih mudah dan menyenangkan,” kata Sofyan A. Djalil.

Terkait tata kelola sumber daya pertanahan dalam rangka memberantas mafia tanah dan mengakhiri tumpang tindih lahan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia yang diperkirakan sejumlah 126 juta bidang. 

Menurut Menteri ATR/BPN jika seluruh tanah sudah terdaftar maka potensi konflik dan sengketa bisa dikurangi. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memerangi mafia tanah.

“Kita perbaiki pengembangan SDM, talent supporting, dan lain-lain. Kami melakukan upaya yang sangat sistemis dalam rangka menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan agar semua masyarakat bisa tidur nyenyak karena tanahnya terjamin, tidak ada yang mengganggu," katanya.

"Tujuan akhirnya ke sana. Kami mohon dukungan dari masyarakat, dari teman-teman KAHMI bahwa upaya bersama kita ini bisa kita capai. Jadi dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia akan mendapatkan layanan pertanahan dengan baik,” ucap Menteri ATR/BPN.

Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI, Manimbang Kahariady, berharap kajian kali ini menghadirkan pemikiran-pemikiran dan solusi dalam pengelolaan pertanahan. 

“Semoga pikiran-pikiran cerdas yang muncul dalam kajian ini, bisa kita jadikan sebagai sumbangan pikiran bagi majelis nasional dalam pengelolaan pertanahan di tanah air. Oleh sebab itu, kita bersama-sama mewujudkan dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Residium Majelis Nasional KAHMI, Ahmad Riza Patria, menyoroti banyaknya jumlah kasus pertanahan yang menjadi perhatian penting untuk dicarikan jalan keluar. Menurutnya, sistem pengelolaan pertanahan sebagai salah satu kunci dalam penyelesaian kasus dan sengketa pertanahan, perlu pembaruan melalui transformasi ke sistem digitalisasi. 

“Transformasi digital dalam tata kelola sumber daya pertanahan, diharapkan dapat menjadi jalan keluar meminimalisasi terjadinya sengketa pertanahan, bahkan dapat mencegah terjadinya kasus mafia tanah. Melihat berbagai data sudah menggunakan digital database sehingga mampu meminimalisasi pemalsuan dan kecurangan,” ujarnya. []



Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Jabodetabek-Punjur
Kementerian ATR/BPN mendukung Perpres melalui kegiatan pembuatan biopori dan sumur resapan demi mencapai keberlangsungan lingkungan.
Selamatkan Kawasan Puncak, Kementerian ATR/BPN Tanam Bibit Pohon dan Bangun Sumur Resapan
Kementerian ATR/BPN menggelar Puncak Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2021 di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor provinsi Jabar.
Kementerian ATR/BPN Konsisten Jalankan Keterbukaan Informasi Publik
Disamping menyediakan informasi yang akurat, badan publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasinya.