Jakarta - Pemerintah akan mulai menerapkan pemberlakuan sertifikat elektronik secara bertahap dimulai dari tanah-tanah milik pemerintah, perbankan, perusahaan BUMN, kemudian individu masyarakat. Sertifikat elektronik merupakan bagian dari transformasi digitalisasi untuk meningkatkan keamanan dan percepatan layanan.
Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong aplikasi berbagai layanan dan produk berbentuk elektronik. Konsep digitalisasi ini terus dikembangkan dan kementerian telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait transformasi salah satunya untuk sertifikat tanah dari analog menjadi sertifikat elektronik.
Pada tahun 2022 ini Kementerian ATR/BPN akan memulai penerapan sertifikat tanah elektronik dengan berbagai tahapan. Dengan telah dimulainya transformasi ini diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat dan memberikan keamanan pada bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat.
“Transformasi digital ini bertujuan untuk mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi berstandar dunia. Kita juga harus memanfaatkan dan memaksimalkan perkembangan teknologi yang ada dan saat ini sudah memadai untuk peralihan ke elektronik,” ujar Virgo Eresta Jaya, Staf Ahli Menteri ATR/BPN dikutip Kamis, 10 Maret 2022.
Saat ini dengan pelayanan yang sifatnya masih analog membuat masyarakat tidak sabar untuk proses pengurusan berbagai legalitas pertanahan dan karena itu transformasi ke sistem elektronik makin dibutuhkan. Dengan digitalisasi dan penerapan sertifikat elektronik seluruh proses maupun aksesnya menjadi lebih cepat.
Untuk dorongan dalam proses transformasi sertifikat tanah analog ke elektronik ini, masyarakat tidak dikenakan biaya untuk alih media. Sejak tahun 2021 lalu Kementerian ATR/BPN juga telah memulai proses digitalisasi dan saat ini telah masuk ke tahapan selanjutnya untuk alih media sertifikat elektronik.
Adapun tahapannya yaitu, sertifikat elektronik untuk tanah-tanah pemerintah dengan memberikan sertifikat kertas yang bila dibutuhkan bisa dikembalikan namun bila sudah terbit sertifikat elektroniknya maka sertifikat lama tidak akan berlaku. Langkah kedua lanjut ke perbankan, perusahaan BUMN, kemudian langkah ketiga untuk individu masyarakat. Saat ini perubahan sertifikat menjadi elektronik sifatnya masih suka rela (voluntarily).
Sertifikat elektronik ini akan memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat. Di sisi lain, kesimpangsiuran informasi bisa memengaruhi reaksi masyarakat khususnya di masa-masa transisi nantinya. Karena itu keterbukaan informasi, komunikasi yang proaktif menjadi pilar penting untuk mendukung kebijakan ini di lapangan.
“Selama ini kita terbiasa dengan sertifikat fisik berupa kertas sehingga dengan sistem elektronik ini masih sangat baru. Akhirnya pembaruan ini memunculkan berbagai kekhawatiran terkait jaminan keamanan hingga diragukan untuk diagunkan ke bank. Untuk itu dibutuhkan komuniasi yang baik dan peran lebih kehumasan kalau diubah bentuk elektronik ini justru lebih aman,” beber Virgo.[]
Baca Juga:
- BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih
- Sertifikat Tanah Beri Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dan Tingkatkan Taraf Ekonomi Masyarakat
- Sertifikat Tanah Tingkatkan Produktivitas Ekonomi Masyarakat
- Terima Sertifikat Tanah, Seorang Warga Tanjungbalai Semangat Membangun Usaha Usai Tak Lolos CPNS