Kementerian Agama: Halal Bukan Sekadar Mutu

Kementerian Agama menegaskan, halal lebih dari sekedar mutu. Sebab dalam menentukan status kehalalan tidak mengenal istilah ambang batas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Mastuki

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Mastuki menegaskan bahwa halal lebih dari sekadar mutu. Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber Webinar Nasional Sertifikasi Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kawasan Timur Indonesia yang diselenggarakan Bank Indonesia.

Pada konsep halal tidak dibolehkan masuknya bahan haram pada level berapapun. Pilihannya hanyalah halal atau haram.

"Halal lebih dari sekedar mutu. Karenanya, tak heran apabila masyarakat non-muslim di berbagai negara di dunia menganggap bahwa produk halal dan thayyib merupakan jaminan mutu. Berbeda dengan sistem mutu lain, di dalam menentukan status kehalalan ini, tidak mengenal istilah ambang batas," tutur Mastuki melalui video conference, Kamis, 8 April 2021.

Mastuki menjelaskan, dalam jaminan produk halal (JPH) tidak ada istilah 'kelonggaran' seperti yang ada pada sistem keamanan pangan yang masih memungkinkan adanya bahan berbahaya, cemaran mikroba, dan sebagainya asalkan masih di bawah ambang batas tertentu.

"Pada konsep halal tidak dibolehkan masuknya bahan haram pada level berapapun. Pilihannya hanyalah halal atau haram. Innal halaala bayyinun wa innal haraama bayyinun, jadi yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas," tegasnya.

Oleh sebab itu, bagi produk berupa barang atau jasa yang status kehalalannya tidak atau belum jelas, samar-samar, syubhat, maka harus diperjelas statusnya. Caranya, dengan melakukan sertifikasi halal oleh lembaga yang berkompeten dan berwenang.

"Untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi muslim dan warga negara pada umumnya, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 29," sebut Mastuki.

Adapun tujuan dari disahkannya UU JPH tersebut, menurut mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama itu, adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. serta untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

"Untuk melaksanakan amar dan amanat JPH tersebut, dibentuklah BPJPH di bawah Kementerian Agama. Kewenangannya diatur berdasarkan UU untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH secara kolaboratif bersama-sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertanggungjawab pada pemeriksaan dan/atau pengujian produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas ulama yang berwenang di dalam penetapan fatwa kehalalan produk," tandasnya. [] 

Berita terkait
Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H
Kemenag terbitkan panduan Ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan prokes ketat.
Kemenag Tidak akan Manoleransi KUA yang Lakukan Pungli
Kemenag menyatakan, tidak menoleransi adanya pungutan liar yang terjadi di setiap lini layanan publik termasuk di KUA.
Kementerian Agama akan Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal
Kementerian Agama berencana meratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal dengan adopsi dan adaptasi dokumen lama menjadi baru dan berlaku nasional.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi