Kemenparekraf Dorong Identifikasi HKI Pelaku Usaha Kopi

Kemenparekraf mendorong pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk-produk pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk kopi
Peserta kegiatan Penguatan Kekayaan Intelektual Industri Kopi di Bengkulu (Foto:Tagar/kemenparekraf.go.id)

Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk-produk pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk kopi sebagai upaya untuk memperkuat pengembangan pariwisata di suatu wilayah.

Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf/Baparekraf, Robinson Sinaga, mengatakan pihaknya telah menggelar kegiatan Penguatan Kekayaan Intelektual Industri Kopi di Bengkulu pada 2 hingga 6 November 2020 sebagai upaya mendorong potensi kekayaan ekonomi kreatif yang ada di Bengkulu khususnya kopi.

“Bengkulu memiliki dua kopi indikasi geografis, yaitu Kepahiang dan Rejang Lebong. Produk-produk indikasi geografis ini perlu didaftarkan dan dikomersialisasikan oleh masing-masing daerah asalnya. Namun di banyak daerah, anak muda tidak mengerti bagaimana mengolah kopi dengan baik dan benar. Untuk itu kami mendorong peran anak muda untuk mengembangkan kekayaan intelektual khususnya berbasi kopi sehingga bisa memberi nilai tambah,” kata Robinson.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 60 orang pengusaha kopi dan perwakilan komunitas pencinta kopi yang berasal dari sekitar Bengkulu. Turut hadir Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Koordinator Fasilitasi Kekayaan Intelektual II, Muhammad Fauzy, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Samsul Hidayat, serta Anggota DPR Komisi X Dewi Coryati.

Kopi tergolong ke dalam salah satu bagian dari subsektor ekonomi kreatif yang didukung oleh Kemenparekraf/Baparekraf, yakni subsektor kuliner. Robinson juga menuturkan bahwa setiap kopi yang dihasilkan di berbagai wilayah di Indonesia memiliki ciri khas yang berbeda baik dari segi rasa maupun aroma.

Sehingga, perlu ada pemahaman bagi para pelaku wisata yang memiliki usaha kedai kopi maupun produsen kopi untuk memahami HKI, terutama indikasi geografis dari produknya.

“Jadi (produsen dan pengusaha kedai kopi) tak hanya harus paham memproduksi kopi, tapi mereka juga perlu paham HKI terutama indikasi geografis produknya supaya mereka bangga akan hasil produksinya dan menjadikan produknya suatu ciri khas dari Bengkulu dan sekitarnya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama nggota DPR Komisi X Dewi Coryati berharap para pelaku dan pengusaha Kopi diharapkan memiliki improvisasi baik dalam pembuatan dan penyajiannya. Kesempatan yang sangat baik ini jangan sampai disia-siakan dan harus dimaksimalkan untuk belajar.

“Kegiatan ini diharapkan ada rencana tindak lanjut, misalnya mendirikan kedai kopi, fokus pada proses roasting kopi atau yang lainnya, bagaimana memberikan nilai tambah pada kopi indikasi geografis Bengkulu sendiri,” paparnya. []

Baca juga:


Berita terkait
Kemenparekraf Ingin Pengusaha Kuliner Bali Terapkan CHSE
Ari Juliano, mengatakan bahwa industri kuliner menjadi salah satu subsektor unggulan dalam peningkatan ekonomi.
Kemenparekraf Menyoal Potensi Ekonomi Aplikasi dan Gim
Hari Santosa Sungkari mengatakan, aplikasi dan gim harus mampu diadaptasi dan dimanfaatkan dengan maksimal dalam berbagai kesempatan
Kemenparekraf Diskusi Strategi Komunikasi Krisis Pariwisata
Kemenparekraf/Baparekraf) mendiskusikan strategi komunikasi krisis bagi industri pariwisata di masa pandemi dalam forum ASTSE 2020