Jakarta – Usulan bantuan subsidi gaji untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kepada Kementerian keuangan (Kemenkeu) telah disetujui.
Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Nizar selaku Sekjen Kemenag pada Minggu 15 November 2020.
Nizar menyampaikan bahwa usulan yang diajukan oleh kemenag sebesar lebih dari satu triliun.
“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” kata Nizar.
Nizar juga sampaikan perincian anggaran tersebut akan disalurkan, menurutnya sebesar Rp 1,147 triliun akan disalurkan kepada GTK Non PNS madrasah, Rp 3,609 miliar disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik, sebesar Rp 1,497 miliar untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha, dan sebesar Rp 253,8 juta untuk GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Nizar pun mengatakan saat ini hanya tinggal menunggu proses pencairan dana anggaran, dirinya juga mengharapkan prosesnya dapat berjalan dengan baik.
“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” kata Nizar.
Sebelumnya, ada sebanyak 745.415 GTK Non PNS yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain, yang kemudian hasil tersebut diajukan kepada Kementerian Keuangan. []
Baca juga:
- Kemenag: 745.415 Guru & Dosen Bukan PNS Tervalidasi BPJS
- Kemenag Usulkan Subsidi Gaji untuk 864 Ribu Guru Non PNS