Kemendikdasmen Sebut Umur di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD Bila Punya Kecerdasan-Psikis Siap

Dirjen PAUD Kemendikdasmen Gogot Surharwoto menyebut siswa yang belum berusia 7 tahun dapat mendaftar ke Sekolah Dasar (SD).
Kemendikdasmen Sebut Umur di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD Bila Punya Kecerdasan-Psikis Siap. (Foto: Tagar/Dok Website Sekolah)

TAGAR.id, Jakarta - Dirjen PAUD Kemendikdasmen Gogot Surharwoto menyebut siswa yang belum berusia 7 tahun dapat mendaftar ke Sekolah Dasar (SD) dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Hal tersebut harus berdasar dari surat rekomendasi psikolog profesional.

"Poinnya adalah usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis," tutur Gogot Surharwoto di Gedung A Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

"Kecerdasan dan bakat istimewa, ini ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Kalau tidak ada, boleh melalui dewan guru ya pada saat pendidikan yang bersangkutan," tambahnya.

Selain itu, Gogot melanjutkan, Kemendikdasmen tidak menyarankan setiap SD untuk mengadakan tes kemampuan membaca dan menulis kepada para calon siswa yang akan duduk di kelas 1.

"Ini yang paling terakhir saya lupa menyebutkan bahwa, calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain," ucapnya.

Sementara untuk pendaftaran ke SMP, Gogot menjelaskan, syaratnya di antara lain calon siswa berusia paling tinggi 15 tahun dan telah lulus SD.

Sedangkan SMA atau SMK batas usia paling tinggi adalah 21 tahun dan pada telah menyelesaikan pendidikan SMP.

Terdapat empat jalur yang dapat dipilih siswa untuk melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi. Di antaranya domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua atau wali.

Berita terkait
Pemerintah Tetapkan Jadwal Resmi Libur Sekolah di Bulan Ramadhan 2025
Pemerintah menetapkan kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025.
Libur Sekolah Ramadan: Pemerintah Umumkan Surat Edaran Minggu Ini
Menteri Koordinator PMK Pratikno mengumumkan bahwa surat edaran terkait libur sekolah selama bulan Ramadan akan segera diterbitkan, melibatkan beberapa kementerian.
Alasan Cak Imin Tolak Libur Sekolah Selama Ramadan
Muhaimin Iskandar mengungkapkan kemungkinan sekolah tidak libur selama bulan Ramadan karena libur dianggap tidak produktif.