Mulai Januari 2021 Pemerintah berencana mengembalikan kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Kendati demikian, tetap ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memulai kegiatan di kawasan sekolah dalam masa pandemi Covid-19 ini. Itu sebabnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar tatap muka untuk tahun ajaran 2020/2021.
Kebijakan pembelajaran tatap muka harus melalui perizinan dari pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag). Lalu, dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua/wali. Pembelajaran di sekolah diperbolehkan mulai tahun depan, hanya ini tak wajib.
Berikut rangkaian panduan belajar tatap muka untuk tahun ajaran 2020/2021 dari Kemendikbud. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)
Lihat Infografis lainnya:
- Kemendikbud Gotong Royong Hadapi Pandemi Covid-19
- Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur di Tiga Wilayah Wisata
- Kementerian PUPR Bangun 11 Jembatan Ikonik