Persyaratan Sekolah Tatap Muka Menurut Mendikbud

Kemendikbud memberi lampu hijau untuk sekolah yang mau melaksanakan kembali pembelajaan tatap muka. Ada 4 syarat yang mesti dipenuhi.
Cover. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka bisa kembali dilakukan di wilayah yang bebas kasus baru wabah Covid-19. Namun, ada beberapa ketentuan yang akan berubah: pembatasan jumlah peserta didik dalam satu kelas.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh berbagai pihak sebelum pembelajaan bisa dimulai.

Berikut persyaratan yang ditetapkan Kemendikbud, dan beberapa protokol kesehatan yang perlu disiapkan sebelum pembelajaran tatap muka terealisasi.

Infografis: Sejumlah Syarat Sekolah Tatap Muka4 syarat dari Kemendikbud untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar tatap muka. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)


Lihat Infografis lainnya:

Berita terkait
Daftar Kepala Daerah Terpapar Covid-19
Daftar 16 kepala daerah yang pernah terinfeksi Covid-19. 3 di antaranya meninggal.Terbaru kasus Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani.
Terinfeksi Covid-19, Para Musisi Ini Meninggal Dunia
Virus corona bisa menyerang siapa saja, berikut daftar musisi yang meninggal akibat Covid-19, ada yang berasal dari Indonesia.
6 Lomba 17 Agustus yang Bisa Digelar Kala Pandemi
6 perlombaan berikut bisa dilakukan untuk memeriahkan acara 17 Agustus-an. Aman, tak perlu kontak fisik dan berkerumun.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.