Kemendagri Lakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) melakukan penandatanganan berita acara serah terima.
Kemendagri Lakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik. (Foto: Tagar/Kemendagri)

TAGAR.id, Jakarta -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) melakukan penandatanganan berita acara serah terima penyaluran bantuan keuangan partai politik. 

Kali ini, penandatanganan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Kemendagri Bahtiar bersama Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto. Agenda itu berlangsung di Rumah PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (08/06/2022).

Dalam sambutannya, Bahtiar menjelaskan, Indonesia memiliki sistem kepartaian yang relatif baik dan cukup kuat. Realitas tersebut diyakini bakal meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia menjadi lebih andal. Terlebih lagi, partai politik juga disebutkan di dalam konstitusi.


Kalau negara ini mau selamat demokrasinya (mari) perbaiki partai politik. Caranya? Ya perbaiki pendanaannya.


“Kalau negara ini mau konsisten sebagai negara demokrasi, maka partai politik ini juga harus juga sehat. Jadi ibaratnya, negara ini berhenti juga sebagai negara demokrasi, kalau partai politik ini bubar,” ujar Bahtiar.

Hal ini disampaikan dalam acara Silaturahmi dan Ramah Tamah serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik tersebut.

Karena itu, tambah Bahtiar, partai politik perlu didukung dan diperkuat. Salah satunya melalui pengalokasian pendanaan. Dirinya melanjutkan, dukungan pendanaan bagi partai politik telah diupayakan berbagai pihak. 

Hal ini sebagai ikhtiar dalam memacu kualitas demokrasi bagi negara. Selain itu, juga bakal mendorong peningkatan kualitas pendidikan politik di Indonesia.

Bahtiar melanjutkan, dukungan pendanaan bagi partai politik diberikan guna memacu sistem kepartaian yang sehat di Indonesia. Sebab, langkah itu dapat membantu partai dalam menyiapkan proses, sekaligus kaderisasi politik, yang nantinya akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Indonesia.

"Kalau negara ini mau selamat demokrasinya (mari) perbaiki partai politik. Caranya? Ya perbaiki pendanaannya,” tandasnya.

Adapun bantuan keuangan partai politik tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 

Aturan ini menyebutkan, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. []

Berita terkait
Sekjen Kemendagri Terima Penghargaan dari DKPP
Sekjen Kemandagri Suhajar Diantoro menerima “Penyerahan Sertifikat Penghargaan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
3 Tokoh Buddha Korban Konflik Belum Diperbolehkan Pulang, Cipayung Plus Kota Mataram Akan Surati Kapolri & Kemendagri
Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam cipayung plus kota Mataram mempertanyakan kehadiran negara dan mengecam penanganan konflik sosial.
Mendagri Tito Karnavian Izinkan ASN Kemendagri dan BNPP Laksanakan WFH
Dukung saran Kapolri Listyo dan Menteri PANRB Tjahjo, Mendagri Tito Karnavian izinkan ASN Kemendagri dan BNPP laksanakan WFH, bekerja dari rumah.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.