Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) berencana menggelar sertifikasi wawasan kebangsaan untuk para pendakwah, sertifikasi ini merupakan bagian dari program moderasi beragama.
Dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan para pendakwah akan mengikuti bimbingan teknis atau bimtek terlebih dahulu, kemudian setelah lulus, para pendakwah akan mendapat sertifikat dari pemerintah.
"Diharapkan para dai yang sudah terbina akan bertambah wawasan serta kompetensi keilmuannya dan memiliki integritas kebangsaan yang tinggi," kata Yaqut, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Senin, 31 Mei 2021.
Metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan atau sejalan dengan slogan hubbul wathon minal iman atau cinta tanah air sebagian dari iman.
Ia juga mengatakan Kemenag akan berkerja sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dalam program tersebut. Ormas Islam dilibatkan dalam melakukan bimbingan teknis kepada para pendakwah.
Di sisi lain, Ketua Umum GP Ansor itu berharap para pendakwah akan memiliki kompetensi tinggi usai sertifikasi. Ia juga berharap para pendakwah yang telah tersertifikasi bisa mensyiarkan dakwah melalui pendekatan kultur dan budaya setempat.
"Fasilitas pembinaan ini untuk meningkatkan kompetensi para dai dalam menjawab dan merespons isu-isu aktual dengan strategi metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan atau sejalan dengan slogan hubbul wathon minal iman atau cinta tanah air sebagian dari iman," ujarnya.
Langkah sertifikasi pendakwah telah digaungkan oleh Kementerian Agama sejak beberapa tahun terakhir, program ini sempat memicu polemik pada era Menag Fachrul Razi.
Ia juga pernah mengatakan sertifikasi dibuat agar dakwah di masjid diisi dengan ajaran Islam yang damai dan toleran. Namun, kebijakan itu ditolak ramai-ramai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam.
- Baca Juga: Kamenag Buka SNPDB MAN 2021/2022, Pendaftaran 11 Januari
- Baca Juga: Produk Pesantren, Kamenag dan Bukalapak Bahas Peluang Kerja Sama
Menurutnya, kebijakan sertifikasi untuk pendakwah sebagai upaya negara mengontrol kehidupan beragama. []