Kejati Sulsel Geledah Kantor PD Parkir Makassar

Ada apa Kejati Sulsel obok-obok kantor Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya?
Tim penyidik kejati Sulsel menyita dokumen, kwitansi dan SK dari kantor PD Parkir Makassar, Rabu 8 Mei 2019. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Makassar - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar jalan  Hati Mulia, Kecamatan Mariso, Rabu 7 Mei 2019.

"Kami melakukan penggeledahan setelah mendapat izin dari pengadilan dan surat perintah penggeledahan," ujar tim Penyidik Kejati Sulsel, Mudatsir.

Penggeledahan ini diduga ada kaitanya dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya lingkup pemerintahan kota Makassar, yang tengah bergulir di kejaksaan.

"Ini terkait pengelolaan anggaran PD Parkir, tahun anggaran 2008-2014," sebutnya.

Dalam penggeledahan tersebut, tim Penyidik Kejati Sulsel berhasil menyita beberapa dokumen, kwitansi dan surat keputusan. Untuk itu pihaknya akan mempelajari dokumen tersebut untuk kepentingan penyidikan.

"Kami akan periksa dulu dokumen yang disita, kemudian baru akan menentukan sikap," tambahnya.

Sekedar diketahui, Kejati Sulsel telah memeriksa setidaknya hampir 20 orang saksi selama proses penyidikan berjalan.

Para saksi yang telah diperiksa terdiri dari badan pengawas, auditor independen, mantan Dirut PD Parkir Makassar Raya, serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Makassar.

Kasus ini mulai diusut oleh penyidik Kejati Sulsel sejak akhir 2018 lalu. Dugaan sementara, modus korupsi di perusahaan daerah ini adalah, PD Parkir hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dispenda.

Dana pengelolaan PD Parkir yang diduga bermasalah untuk tahun  anggaran 2008 sampai 2014. Dari hasil perhitungan audit Independen  Kejati, total  dana pengelolaan parkir diindikasi disalah gunakan tidak sesuai dengan fungsinya senilai Rp 1,9 miliar.

Baca juga

Berita terkait