Polres Sleman Tangkap Anak Pejabat Terlibat Narkoba

Polres Sleman menangkap FR, 34 tahun, anak pejabat di kabupaten tersebut. FR disarankan menjalani rehabilitasi, karena statusnya sebagai pemakai.
Sejumlah tersangka narkoba ditangkap Polres Sleman hasil pengembangan penangkapan anak pejabat yang ditangkap sebelumnya. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap empat orang jaringan pengedar narkotika jenis ganja di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan anak seorang pejabat di Sleman yang tersandung narkoba sebelumnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andhyka Doni Hendrawan mengatakan anak pejabat di Sleman tersebut berinisial FR, 34 tahun, warga Sleman dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya betul (anak pejabat Sleman) inisial FR warga Sleman. FR membeli paket hemat 5 gram narkotika,” kata AKP Andhyka kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman. Rabu, 15 Juli 2020.

Sayangnya Andhyka memilih bungkam dan tidak menjelaskan secara gamblang kepada wartawan siapa sosok orang tua FR. "Saya rasa tidak perlu. Karena tidak ada hubungannya dengan pejabat. Tersangka sudah dewasa," ujarnya

Menurut Andhyka, petugas kepolisian menangkap FR di wilayah Seyegan, Sleman pada Kamis, 2 Juli 2020. FR diduga sudah lama mengonsumsi barang haram tersebut.

Saya rasa tidak perlu. Karena tidak ada hubungannya dengan pejabat. Tersangka sudah dewasa.

Namun, petugas mengajukan FR untuk menjalani rehabilitas di Badan Nasional Narkotika Provinsi DIY. Saat ini pihaknya masih melakukan asesmen terhadap tersangka FR. “Pertimbangan rehabilitasi karena FR berstatus pemakai,” ucap Andhyka.

Sebelumnya diberitakan, Polres Sleman berhasil menggagalkan dua kilogram ganja yang akan diedarkan di wilayah Sleman, Yogyakarta. Setidaknya, polisi menangkap empat orang tersangka yang merupakan pemilik barang haram tersebut.

Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Firmanto mengatakan penangkapan para tersangka berlangsung selama kurun waktu satu Minggu. Mereka berasal dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Semua barang haram siap diedarkan," katanya, Selasa, 14 Juli 2020.

Mereka yang ditangkap adalah SY, 43 tahun, warga Wonogiri, Jawa Tengah yang ditangkap di Foodcourd Denggung, Jalan Magelang, Sleman pada Minggu, 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Barang bukti berupa 400 gram ganja kering.

Petugas melakukan pengembangan terkait jaringan lainnya dan dapat menangkap AGP, 21 tahun, dan DS, 31 tahun. Kedua pelaku merupakan warga Surakarta, Jawa Tengah. Kemudian menangkap dua tersangka lain di Jalan Gito Gati, Sleman dengan barang bukti satu kilogram ganja kering.

Tak puas dengan tangkapan tersebut, petugas kembali mengembangkan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sleman. Pada Rabu, 8 Juli 2020 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kembali menangkap pelaku lain yang tergabung dalam jaringan tersebut. Petugas mengamankan MRA, 25 tahun di Larangan, Sukoharjo, Jawa Tengah. Batang bukti yang didapat dari pelaku MRA berupa ganja dengan berat 900 gram. "Jika ditotalkan sekitar 2 kilogram ganja," ujar Anton. []

Berita terkait
Rentetan Penangkapan Pengedar Narkoba di Yogyakarta
Ganja 2 Kg gagal beredar di Yogyakarta. Empat warga Jawa Tengah selaku pengedar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Milenial DIY dan Jateng Dapat Ilmu Cegah Narkoba
Sekitar 100 pelajar di DIY dan Jateng mendapat edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polres Bogor Ungkap Modus Baru Pengiriman Narkoba
Dari pengungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Bogor ini, ditemukan modus baru pengiriman daun ganja kering.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.