Kejari Sampang Periksa Puluhan Kepsek Kasus Fee Proyek

Kasus dugaan fee proyek SDN Banyuanyar 2 Sampang, yang melibatkan dua tersangka kini terus bergulir.
Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo memberi keterangan seputar fee proyek pembangunan RKB SDN di Sampang. (Foto: Tagar/Nurus Solehen)

Sampang - Kasus dugaan penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Banyuanyar 2, Kecamatan Sampang, yang melibatkan dua tersangka Akh Rojiun dan Muhammad Edi Wahyudi terus menggelinding ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 35 kepala sekolah (Kepsek) SD. Korp Adhiyaksa juga telah memanggil 35 kepsek untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Pemeriksaan terhadap kepala sekolah sebagai upaya penyempurnaan berkas perkara terkait tindak pidana korupsi proyek RKB SDN Banyuanyar 2 agar bisa segera di limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya," kata Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo, Rabu 21 Agustus 2019.

Pihaknya terus menyempurnakan berkas perkara tersebut. Sebelumnya, ada 51 Kepsek SD yang diperiksa. Setiap kepsek dicecar 15 pertanyaan soal penarikan fee proyek dan alur distribusi sehingga sampai kepada tersangka Rojiun dan Edi Wahyudi.

"Pemeriksaan terhadap kepsek SD akan dilakukan maraton. Total ada 121 kepsek yang akan kita periksa," terangnya.

Dia menyampaikan, dalam pemeriksaan tersebut, ada sekitar 15 pertanyaan yang diberikan kepada para kepsek terkait dengan proyek dan kegiatan yang anggaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Hasilnya, fakta baru tentang penarikan fee proyek pembangunan RKB di sekolah lain yang ada di Kota Bahari.

"Penarikan free proyek tidak hanya terjadi di SDN Banyuanyar 2 saja. Melainkan, di sejumlah sekolah lain juga ada penarikan fee. Saat ini, masih kami telusuri," ungkapnya.

Sementara itu, MT (50) seorang kepsek SD di Kecamatan Pangarengan yang diperiksa Kejari menuturkan, penarikan fee proyek pembangunan RKB benar adanya. Nominal fee yang diberikan 10 persen dari total anggaran yang didapat.

"Iya memang ada fee proyek. Saat diperiksa kami memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana pembangunan RKB di SDN Banyuanyar 2 terungkap setelah Kejari Sampang mengamankan Rojiun dan Edi Wahyudi atas dugaaan penarikan fee proyek pembangunan di sekolah tersebut. Mereka diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar pada Rabu 24 Juli 2019, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari tangan Rojiun dan Edi Wahyudi, Kejari mengamankan uang Rp 75 juta yang dibungkus plastik hitam. Status Rojiun dan Edi Wahyudi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 60 hari pasca penangkapan. []

Baca juga:

Berita terkait
Video: Seekor Ikan Terjebak di Sampah Plastik
Video ikan yang terjebak dalam sampah plastik ini diketahui terjadi di laut kepulauan Andaman,Thailand pada bulan Februari 2019.
Warga Sampang Tutup Jalan Berlubang Pakai Drum
Warga di Sampang letakkan drum di tengah jalan, sengaja dipasang untuk manandai jalan rusak atau berlubang.
Revitalisasi Pasar di Sampang Gelontorkan Rp 1,7 Miliar
Pemkab Sampang revitaliasi pasar dengan dana Rp 1,7 miliar. Namun politikus Hanura mengaku tidak tahun menahu ada program ini.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.