Aceh Barat - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menanggapi pernyataaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat yang memberi izin pinjam pakai sebanyak tujuh unit barang bukti (BB) alat berat kasus tambang emas ilegal (illegal mining) yang terjadi di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
Pasalnya, ketujuh barang bukti alat berat tersebut sudah diserahkan dan kasusnya sudah dilimpahkan langsung oleh Polda Aceh kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat karena lokasi kejadian berada di wilayah kabupaten tersebut.
“Dalam pelimpahan kasus tambang emas ilegal ini pihak Polda menyerahkan barang bukti dan lima orang tersangka untuk ditindaklanjuti,” ujar Ketua YARA Aceh Barat, Hamdani kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2020.
Kami akan terus mengawasi jalannya proses hukum terhadap kasus tambang emas ilegal ini sampai adanya putusan pengadilan.
YARA Aceh Barat menilai ada kejanggalan dalam kasus tambang emas ilegal ini, pasalnya penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dilakukan pada tanggal 5 Maret 2020 yang lalu, bahkan sempat tidak ada kabar sedikitpun terkait kasus ini selama beberapa bulan.
“Kemudian kami mendapat informasi bahwa Polda telah melimpahkan kasus ini ke Kejari Aceh Barat dan seluruh barang bukti alat berat beserta tersangka juga diserahkan kepada Kejari Aceh Barat,” ujar Hamdani.
Kata Hamdani, jika barang bukti alat berat kasus tambang emas ilegal ini dipinjam pakaikan oleh pihak kejari kepada para pemiliknya maka nantinya dikhawatirkan alat berat tersebut akan digunakan lagi untuk kejahatan yang sama.
Baca juga: Kajari Aceh Barat Bantah BB Tambang Emas Hilang
“Kami akan terus mengawasi jalannya proses hukum terhadap kasus tambang emas ilegal ini sampai adanya putusan pengadilan,” ujarnya.
Karena, lanjut Hamdani, selama ini sudah sering dilakukan proses penindakan terhadap kasus tambang emas ilegal namun penindakan tersebut tidak menghentikan aktifitas tambang illegal di Bumi Teuku Umar.
“Jika memang penegakan hukumnya tegas, saya yakin pasti tidak ada lagi aktivitas penambangan emas illegal,” katanya. []