Kegiatan yang Dilarang KPU di Pilkada Tangerang Selatan

Tahapan Pilkada Kota telah memasuki masa kampanye. Apa saja Kegiatan yang dilarang KPU?
Ilustrasi KPU (Foto: Wikipedia.org)

Tangerang Selatan - Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangse) Achmad Mudjahid Zein mengatakan, seluruh aturan itu tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) No 13/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

 Ayo bangun komitmen bersama Pilkada yang damai dan sehat.

"Sebenarnya semua hampir sama, tapi setiap calon harus menyesuaikan protokol Covid-19 guna menciptakan Pilkada yang damai dan sehat," ucap Zein di Tangsel, Minggu, 27 September 2020.

Ia mengatakan, sosialisasi pencalonan dengan keramaian atau mengumpulkan massa salah satu cara yang kini tak diperbolehkan. 

"Kapasitas keseluruhan dibatasi hanya 50 orang dan dijalani dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian kapasitas ruangan harus memadai agar dapat jaga jarak," ujar dia.

Kendati diperbolehkan, kata Zein, cara tersebut tidak direkomendasikan oleh KPU. Ia mengatakan, selain dibatasi, KPU tetap lebih menyarankan sosialisasi dilakukan melalui media daring.

"Untuk kegiatan lainnya yang dinilai dapat menimbulkan kerumunan dilarang oleh KPU. Seperti kampanye, rapat umum, kegiatan sosial agama, kegiatan sosial budaya dan konser," ucapnya.

Selain itu, kata Zein, KPU melarang para calon untuk mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia. Jika melanggar setiap pasangan calon akan dapat menerima sanksi. Mulai dari sanksi tertulis, pembubaran acara kampanye, administratif, hingga larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari.

"Maka kami mengimbau, ayo sama-sama kita kawal Pilkada serentak tahun 2020 dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan kita bersama. Ayo bangun komitmen bersama Pilkada yang damai dan sehat," ucap Zein.

Untuk informasi, Tahapan Pilkada Kota Tangsel terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 telah memasuki masa kampanye.[]

Berita terkait
Muhamad Tak Hadiri Pengundian Nomor Urut Pilkada Tangsel
Calon Wali Kota Tangsel Muhamad tak terlihat saat pengundian nomor urut untuk Pilkada Tangerang Selatan.
Benyamin Davnie Kena Periksa Bawaslu Kota Tangsel
Benyamin Davnie dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tahapan pemilihan Pilkada Tangsel.
Siti Nur Azizah - Ruhamaben Pasangan 3 Partai Pilkada Tangsel
Siti Nur Azizah dan Ruhamaben calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel yang diusung tiga partai, yakni Demokrat, PKS, dan PKB.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.