Kecewa Quick Count, Tim Prabowo Gugat Lembaga Survei

Tim Prabowo-Sandi menggugat lembaga survei yang merilis quick count Pilpres 2019.
Sandiaga juga tampak lesu saat Prabowo berpidato dihadapan awak media. Foto: (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo  Subianto-Sandiaga Uno menggugat lembaga survei Charta Politik, LSI Denny JA, Voxpol, Poltracking, Indo Barometer dan SMRC yang merilis quick count Pilpres 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut BPN, kinerja lembaga survei tersebut dinilai tidak proporsional dan tidak profesional. Bahkan, dikatakan BPN ada yang terang-terangan menuding kinerjanya terkesan hanya menjadi tim sukses dari paslon tertentu.

Ketidakpuasan terhadap hasil quick count terkait Pilpres 2019 juga datang dari Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi (KAMAKH). KAMAKH melaporkan 6 lembaga survei dari Perludem, Indo Barometer, CSIS, SMRC, Charta Politica hingga Poltracking Indonesia ke Bareskrim Polri.

Hasil quick count dari berbagai lembaga survei itu sejauh ini memperlihatkan capres incumbent Joko Widodo (Jokowi) unggul dibandingkan Prabowo sebagai presiden terpilih. 

Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia Hamdi Muluk berpendapat, pembunuhan terhadap berbagai usaha ilmiah, seperti lembaga survei, merupakan langkah keliru yang tidak bisa dibenarkan.

Solusi terbaik menurutnya ialah dengan menertibkan lembaga survei yang dinilai sudah memperkeruh suasana, ketimbang menyimpulkan semua lembaga serupa bersalah.

"Jangan bunuh usaha-usaha ilmiah itu. Apalagi saya dengar ada politikus mengatakan tidak perlu lembaga survei, tidak perlu media karena mereka semua bisa dibayar. Sebaiknya (politikus) tidak perlu berkomentar seperti itu," ujarnya.

"Hanya asosiasi yang menaungi lembaga-lembaga tersebut yang berhak memberikan sanksi, setelah menempuh tahap uji validitas terhadap kerja-kerja akademik berbasis metodologi dan responden," jelas Guru Besar Fakultas Psikologi Politik Universitas Indonesia itu.

Meneruskan catatan Antara, menurut Hamdi, memang hingga saat ini tidak ada undang-undang yang mewajibkan lembaga survei masuk dalam asosiasi keprofesian tertentu. Tetapi kontrol atas kerja profesional lembaga survei perlu dilakukan.

"Hanya asosiasi yang menaungi lembaga-lembaga tersebut yang berhak memberikan sanksi, setelah menempuh tahap uji validitas terhadap kerja-kerja akademik berbasis metodologi dan responden," jelas Guru Besar Fakultas Psikologi Politik Universitas Indonesia itu.

Hamdi menjelaskan, quick count merupakan alat yang diadopsi dari The National Democratic Institute (NDI). Ia mendeskripsikan, quick count adalah alat untuk mengetahui hasil pemilu secara cepat dengan mengambil sampel di tempat pemungutan suara (TPS).

"Quick count bukan sekadar untuk tahu pemilu saja, tapi juga sebagai perbandingan dengan hasil resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum). Jadi bisa dibilang ini adalah alat untuk mengawal demokrasi," jelasnya.

Langkah pertama dalam quick count, dengan membangun mesin quick count adalah menentukan sampel TPS. Selanjutnya, sampel TPS yang diambil harus diambil secara acak dan representatif dengan mewakili karakteristik populasi di Indonesia.

"Semakin besar jumlah sampel TPS yang diambil, semakin kecil tingkat kesalahan atau margin of error," kata dia.

Hamdi menambahkan, jumlah sampel TPS juga terkait dengan alokasi dana yang dimiliki. Semakin banyak jumlah sampel, maka semakin besar pula dana yang dikeluarkan, karena berkaitan dengan honor para relawan.

"Komponen terbesar pengeluaran uang dalam proses quick count memang membayar honor para relawan," jelasnya.

Dalam pengiriman data ke pusat, dikatakan Hamdi, para relawan yang memantau di setiap TPS biasanya akan mengirim hasil rekapitulasi suara dalam formulir C-1 dengan menggunakan layanan pesan singkat.

"Mereka mengirimkan hasil rekapitulasi ke pusat data. Setelah masuk ke data center, kemudian ditabulasi," kata dosen di Departemen Psikologi UI itu.

Setelah data lapangan masuk ke pusat data, maka data tersebut akan diolah melalui perangkat lunak (software) yang dibuat oleh programer. Hamdi mengatakan, lembaga survei yang relatif lebih mapan biasanya memiliki software yang canggih untuk mengolah data.

Lebih lanjut kata dia, data yang berasal dari lapangan akan terus masuk secara periodik hingga menemui masa puncak. Biasanya, kata Hamdi, hasil quick count mulai stabil saat data yang masuk sudah mencapai 80 persen.

"Makanya, meski data belum masuk semua, terkadang lembaga quick count sudah mengumumkan hasilnya kepada masyarakat siapa yang menjadi pemenang pemilu," tandasnya.

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.