Banda Aceh - Kebakaran hutan di Aceh terus meluas. Hingga hari ini, Kamis 4 Juli 2019, total hutan dan lahan di Aceh yang terbakar mencapai 39,5 hektare.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Teuku Ahmad Dadek menyebutkan 39,5 hektare itu berasal dari enam kabupaten di Provinsi Aceh. Ke-6 kabupaten itu adalah Aceh Barat Daya seluas 20 hektare, Nagan Raya seluas 12 hektare, Aceh Besar seluas 2 hektare, Aceh Barat seluas 2,5 hektare, Bener Meriah seluas 2 hektare, dan Aceh Selatan seluas 1 hektare.
"Total keseluruhan luas kebakaran 39,5 hektare, ada enam daerah yang telah kita terima laporan," kata Ahmad Dadek kepada Tagar, Kamis malam, 4 Juli 2019.
Ahmad menjelaskan kebakaran tersebut didominasi oleh lahan gambut. Petugas mengalami kesulitan memadamkan api di lapangan karena mobil pemadam tak bisa mendekati lokasi kejadian.
Membakar hutan dan lahan dapat dihukum dengan kurungan 3 sampai 10 tahun penjara, jika dapat dibuktikan di pengadilan.
Petugas, menurut dia, terus berusaha memadamkan api dengan dibantu oleh polisi, TNI, dan masyarakat setempat.
"Meski demikian masih ada titik api dan masih dalam proses pemadaman hingga tadi sore dan sebagian sudah padam. Proses pemadaman akan dilanjutkan kembali besok," jelasnya.
Ahmad mengatakan penyebab kebakaran hutan di Aceh sejak sepekan terakhir ini sudah ditangani oleh pihak berwajib.
Pembakar Hutan Bisa Dipenjara
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada warga yang kedapatan membakar hutan dan lahan, sehingga dapat diproses.
"Membakar hutan dan lahan dapat dihukum dengan kurungan 3 sampai 10 tahun penjara, jika dapat dibuktikan di pengadilan," kata Ahmad. []
Baca juga: