Yogyakarta - Pemerintah pusat resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Bagaimana dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?
Pemda DIY yang belum lama ini mendapat peringkat pertama penanganan terbaik corona tingkat nasional belum berubah. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY belum akan berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan, selama masih ada pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit (RS) maka Gugus Tugas Penanganan Covid-19 masih tetap bertugas seperti biasa. "Gugus tugas belum akan dibubarkan dan berganti menjadi satuan tugas," ujarnya, Selasa, 21 Juli 2020.
Raja Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan, selama status tanggap darurat berlaku, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY tetap berjalan. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY bekerja berdasarkan UU Kebencanaan.
Gugus tugas belum akan dibubarkan dan berganti menjadi satuan tugas.
Sri Sultan HB X menginggung sekilas mengenai status tanggap darurat DIY yang akan berakhir pada 31 Juli 2020. Apakah setelah 31 Juli 2020 masih ada pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit atau tidak. "Kalau masih ada yang dirawat di RS kan tidak mungkin membeli polymerase chain reaction (PCR) atau rapid diagnostic test (RDT) melalui proses lelang," kata Ngarsa Dalem, sapaan akrabnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengaku baru hari ini mengetahui pembubaran gugus tugas menjadi satuan tugas (satgas). Menurutnya, dalam perpres tersebut, Presiden RI membagi satgas urusan ekonomi dan non ekonomi. "Ada satgas yang mengurus pemulihan ekonomi," katanya.
Pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 penting dilakukan namun tidak menyampingkan urusan kesehatan. Diakuinya, Pemda DIY pun mulai konsentrasi untuk memulihkan perekonomian. "Dalam pertemuan yang diadakan oleh Gubernur DIY hal itu juga dibahas," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Aji, sapaan akrabnya, menyebutkan, perubahan gugus tugas penanganan Covid-19 menjadi satgas masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat. "Kami sedang menunggu instruksinya," ujar dia.[]