Kasus Suap, KPK Panggil Pecatur Utut Adianto

Pemeriksaan terhadap Utut Adianto terkait kasus suap di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/8/2018). Tasdi diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap proyek infrastruktur di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (Foto: Ant/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 12/9/2018) – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi (TSD), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Utut Adianto, anggota DPR RI sebagai saksi untuk tersangka TSD terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/9).

Utut yang merupakan pecatur profesional itu pada Maret 2018 menjadi Wakil Ketua DPR RI dengan mengisi kursi pimpinan DPR RI tambahan setelah perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.

Tasdi yang merupakan politisi PDIP diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap itu.
Diduga Tasdi menerima "fee" Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center Tahap II Tahun 2018 senilai sekitar Rp 22 miliar.

Pemberian tersebut diduga merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp 500 juta.

Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp 77 miliar. Riciannya, tahun pertama pada Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp 12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp 22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp 43 miliar.

Diketahui, Hamdani Kosen dan Librata Nababan merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung DPRD Tahun 2017 sebesar Rp 9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I Tahun 2017 senilai Rp 12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center Tahap II Tahun 2018 senilai Rp 22 miliar.

Dalam kegiatan tersebut seperti dirilis Antaranews, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp 100 juta (dalam pecahan seratus ribu) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.

Dibungkus Plastik Hitam

Kasus suap tersebut mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Senin (20/8/2018).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Takdir mengungkapkan, uang suap yang akan diserahkan untuk Bupati Tasdi sebesar Rp 500 juta. Di tahap awal, uang suap diberikan sebanyak 115 juta, dengan rincian Rp 100 juta dan Rp 15 juta.

Muhammad Takdir menjelaskan, uang ditujukan agar sang Bupati menunjuk pihak swasta, yakni Hamdani Kosen untuk menggarap proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 Purbalingga dengan nilai Rp 22 miliar.

“Total uang muka Rp 115 juta. Rp 100 juta ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT), dan Rp 15 juta ketika ada kode pewayangan,” papar Takdir usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (20/8/2018).

Dijelaskan, uang muka suap untuk memperlancar proyek Islamic Center Tahap 2 di Kabupaten Purbalingga itu diserahkan pada rentang Mei-Juni 2018.

Petugas KPK setelah mengetahui ada transaksi suap, melakukan OTT. “Petugas KPK datang tak lama setelah penyerahan uang komitmen fee itu. Dengan maksud, agar Bupati Tasdi memilih PT Pangko Mega untuk pembangunan proyek Islamic Center,” kata Takdir.

Uang suap itu, kata Takdir, dikemas di dalam amplop berwarna cokelat, yang kemudian dibungkus di dalam plastik warna hitam. Uang Rp 100 juta dibawa menggunakan mobil dinas milik Hadi Iswanto, kepala unit layanan pengadaan (ULP) Setda Pemkab Purbalingga. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.