London - Seorang mahasiswa asal Indonesia di Inggris bernama Reynhard Sinaga, usia 36 tahun diputuskan bersalah atas kasus kejahatan seksual terhadap 48 pria.
Berdasarkan empat persidangan yang dijalani, Reynhard harus siap menjalani hukuman penjara minimal 30 tahun.
"Pelaku kejahatan seksual terbanyak yang pernah diadili di pengadilan Inggris hari ini telah dihukum seumur hidup setelah membuat mabuk dan melakukan penyerangan seksual terhadap 48 laki-laki, menyusul penuntutan terbesar untuk kasus serupa sepanjang sejarah Crown Prosecution Service," kata lembaga penuntut pidana pemerintah,CPS, Senin, 6 Januari 2020, seperti diberitakan Antara.
Terdakwa terbukti membujuk korbannya di luar tempat hiburan malam di Kota Manchester untuk dibawa ke tempat tinggalnya, lokasi ia melakukan kejahatan penyerangan seksual.
Sikap Reynhard yang sama sekali tidak terlihat berbahaya bisa menipu para laki-laki muda itu.
Dalam beberapa kasus, Reynhard merekam kejahatan yang dilakukannya dengan menggunakan kamera ponsel.
Jaksa pemerintah Ian Rushton mengatakan skala kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa hampir tidak dapat dipercaya dan di luar dugaan.
"Sikap Reynhard yang sama sekali tidak terlihat berbahaya bisa menipu para laki-laki muda itu, yang sebagian justru sempat berterima kasih atas kebaikan dia dalam menawarkan tempat untuk singgah, sehingga mereka berpikir monster ini adalah seorang pria baik hati," Rushton.
Baca juga:
- Seorang Homoseksual yang Digrebek Warga Diduga Pemain Lama
- Tanggapan Menteri Dalam Video Porno Sesama Jenis