Mamuju - Kasus perceraian di dua Kabupaten yakni Mamuju dan Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar) menurun saat Pandemi C-19.
"Dari Januari hingga kini, kasus perceraian di Mamuju dan Mateng sebanyak 320,"kata Panitera Pengadilan Agama Mamuju, Sudarno, Selasa 13 Oktober 2020.
Sudarno mengungkapkan, jika dibandingkan dengan kasus perceraian sebelum Pandemi C-19, terjadi penurunan yang cukup signifikan.
Dari Januari hingga kini, kasus perceraian di Mamuju dan Mateng sebanyak 320.
"Sebelum pandemi C-19, kasus perceraian hingga Oktober biasanya mencapai 800 kasus,"katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa kasus perceraian yang terjadi di Mamuju dan Mateng Sulbar di masa Pandemi C-19 didominasi oleh faktor Media Sosial (Medsos) dan ekonomi.
"Selain itu, ada juga kehadirannya orang ketiga dan KDRT,"kata Sudarno.
Sudarno merinci, usia rata-rata kasus perceraian di Mamuju dan Mateng Sulbar mulai dari usia 40 hingga 50 tahun, jarang yang berusia muda yang bercerai.
"Bahkan ada yang berusia hingga 60 tahun keatas,"katanya. []