Kasus Perceraian di Kabupaten Cianjur Meningkat

Perkara perceraian di Cianjur mendominasi perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Cianjur, 1.952 perkara masuk ke Pengadilan Agama Cianjur
Suasana halaman PA Cianjur yang dipenuhi kendaraan pengunjung. (Foto: Tagar/Muhammad Ginanjar).

Cianjur - Ditengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Cianjur, Jawa Barat, menembus angka 2.566 perkara.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Cianjur, dari 2.566 perkara yang terdaftar, 76,07 % atau sebanyak 1952 didominasi perkara perceraian, 12,97 % atau sebanyak 329 adalah perkara Pengesahan Nikah/Itsbat Nikah, 9,47 % atau sebanyak 243 adalah perkara Dispensasi Nikah, dan sisanya sekitar 1,49 % adalah perkara lain seperti waris, harta bersama, izin poligami, pembatalan nikah dan sebagainya.

“Peningkatan jumlah perkara yang cukup signifikan ini dikarenakan sejak awal Juni 2020 PA Cianjur telah membuka pelayanan kepada masyarakat seperti biasa, namun tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebelumnya,” kata Panitera Pengadilan Agama Cianjur, Achmad Chotib Asmita, di Pengadilan Kantor PA Cianjur, Selasa, 30 juni 2020.

Chotib menuturkan, berdasarkan instruksi dari pimpinan Mahkamah Agung RI dan memperhatikan anjuran pemerintah, PA Cianjur telah memberlakukan pembatasan jam layanan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. “Sejak tanggal 2 Juni 2020 kita kembali membuka jam layanan dan memberikan pelayanan seperti biasa kepada masyarakat. Wal hasil, jumlah perkara yang diterima pada bulan Juni 2020 ini meningkat drastis,“ ujar Chotib.

Lebih lanjut, Chotib menjelaskan, pada bulan Januari jumlah perkara yang masuk sejumlah 719 perkara. Kemudian berturut-turut bulan Februari 417 perkara, Maret 427 perkara, April 124 perkara, Mei 155 perkara dan Juni 724 perkara. “Pada bulan April dan Mei terjadi penurunan jumlah perkara karena pada saat itu PA Cianjur membatasi jam layanan dan pelayanan, baik untuk pendaftaran perkara, persidangan maupun pengambilan produk pengadilan. Selain itu, pemberlakuan PSBB di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Cianjur, juga berpengaruh terhadap jumlah perkara yang masuk,” tutur pria kelahiran Tangerang 57 tahun silam.

Meningkatnya jumlah perkara PA Cianjur pada semester pertama di tengah isu Corona yang melanda negeri ini, menimbulkan asumsi publik bahwa wabah Corona berpengaruh terhadap tingkat perceraian di masyarakat. Hal ini terlihat dari pemberitaan berbagai stasiun televisi dan media massa baik media cetak maupun online yang mengangkat isu perceraian di tengah wabah Corona.

Terhadap asumsi publik tersebut, Humas PA Cianjur, H. Asep, memberikan penjelasan bahwa wabah Corona yang melanda sebagian besar negara di dunia tidak bisa dipungkiri memberikan dampak yang luar biasa terhadap sendi-sendi kehidupan termasuk sektor ekonomi.

“Dengan tingginya angka PHK sebagai dampak dari Covid-19, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap ekonomi rumah tangga, dan data yang kami miliki menyebutkan faktor penyebab perceraian masih didominasi oleh faktor ekonomi, selain karena perselisihan yang terus menerus dan faktor moralitas,” jelas Hakim yang telah 4 tahun bertugas di PA Cianjur ini.

Namun demikian, apakah Corona berdampak secara langsung terhadap peningkatan angka perceraian di masyarakat, menurut Asep terlalu dini untuk dapat menyimpulkannya. Gugatan cerai yang masuk ke pengadilan merupakan klimaks dari permasalah rumah tangga yang terjadi dalam kurun waktu yang lama dan kumulasi dari berbagai problematika. “Karenanya, untuk mengetahui apakah Corona berdampak terhadap kenaikan angka perceraian, dapat dilihat beberapa bulan atau satu tahun kedepan, apakah mengalami kenaikan jumlah perkara yang signifikan atau justru stagnan,” imbuh Chotib. []

Berita terkait
Curhat di Medsos, Jadi Pemicu Perceraian di Padang
Sosiolog Universitas Negeri Padang mengatakan komunikasi dengan medium medsos tanpa lagi mengenal batas normatif dan kebablasan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.