Kasus Penyebar Pornografi di Maluku Diserahkan ke Jaksa

Usai di rapid test tersangka penyebar pornografi di media sosial Maluku diserahkan ke Jaksa
Ilustrasi - konten sensitif berbau pornografi. (Foto: Antara/Ardika/am)

Maluku - Berkas perkara kasus tindak pidana pornografi dengan tersangka Stiven Carlos de Fretes, sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Kini tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti pada, Kamis 23 Juli 2020 mendatang.

Sudah P21 (berkas perkara lengkap). Rencananya Kamis 23 Juli 2020, pukul 10.00 WIT baru dilakukan tahap dua penyerahan tersangka.

Warga Ambon itu diketahui, menyebar konten porno di akun media sosial seperti Facebook dan Instagram milik pribadinya.

"Sudah P21 (berkas perkara lengkap). Rencananya Kamis 23 Juli 2020, pukul 10.00 WIT baru dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dari polisi ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat, Selasa, 21 Juli 2020.

Sebelum digiring ke JPU Kejati melalui Kejaksaan Negeri Ambon, tersangka terlebih dahulu dilakukan rapid test nantinya, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku. Ini dilakukan, untuk memastikan apakah tersangka terpapar Covid-19 ataukah tidak.

Diketahui, pelarian Stiven berakhir setelah dibekuk di kediamannya, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat 12 Juni 2020 pukul 19.00 WIT. Penggerebekan dipimpin Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Max Tahya.

Tersangka dimasukan sebagai DPO sejak 22 Desember 2019 lalu. Usut punya usut, persembunyian dirinya akhirnya terkuak dan berhasil disergap tanpa perlawanan, menjelang malam itu.

Stiven diduga kuat melakukan tindak pidana pornografi pada Desember 2019 lalu. Dia diketahui telah memposting konten porno melalui akun pribadinya pada media sosial Facebook dan Instagram.

Atas perbuatannya, Stiven disangkakan melanggar Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. []

Berita terkait
Foto Vulgar Tara Basro, Pornografi atau Seni?
Artis Tara Basro unggah foto vulgar di media sosial ditanggapi fotografer profesional Darwis Triadi foto itu tidak mengandung nilai seni.
Posting Pornografi, Medsos Wakil Menteri Agama Diretas
Aku media sosial Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyebarkan konten pornografi. Zainut mengaku akun Twitternya itu diretas.
Tsamara Amany Diterpa Hoaks Pornografi dan Pemilu
Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alata diserang hoaks bertubi-tubi dalam waktu berdekatan, di antaranya hoaks pornografi dan isu Pemilu 2019.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.