Padang - Dua orang satpam divonis bersalah dalam kasus penganiyaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang. Mereka divonis hukuman penjara yang berbeda dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa, 20 Oktober 2020.
Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana meninggalnya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa meninggal.
Terdakwa Effendi Putra dan Eko Sulistiyono dinilai bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko dengan anggota Agnes Monica dan Yose Ana Roslinda.
"Terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim Leba Max Nandoko.
Menurut hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah saat kejadian sedang bertugas. Mereka juga memiliki anak dan istri serta korban bernama Adek Firdaus masuk ke wilayah terlarang atau objek vital.
Usai pembacaan putusan, tangis histeris keluarga kedua terdakwa tampak tidak terbendung. Mereka menganggap putusan Majelis Hakim tidak adil. "Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi yang sempat pingsan di ruang sidang.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Julaiddin mengatakan akan menempuh langkah banding. Pihaknya tidak puas dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim seharusnya melihat kronologi meninggalnya korban secara detil.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana meninggalnya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa meninggal. Apa yang menyebabkan dia meninggal dan siapa yang membawa senjata,” katanya.
Menurutnya, korban terbunuh karena dirinya sendiri. Sebab, korba membawa senjata tajam ke area yang sudah terlarang. Padahal Pelabuhan Teluk Bayur tersebut merupakan objek vital negara.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan berujung meninggal seseorang ini terjadi pada 1 Januari 2020. Berdasarkan dakwaan, terdakwa Efendi berhenti dan turun dari sepeda motor menuju ke dermaga umum Pelabuhan Teluk Bayur.
Sedangkan terdakwa Eko melanjutkan patroli sendiri dengan berjalan kaki dan menuju ke dermaga VII, serta duduk di pos jaga.
Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat korban masuk ke dermaga VII. Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya, karena area tersebut dilarang untuk dimasuki. Saat itu, korban beralasan masuk ke area tersebut untuk memancing.
Pada waktu korban ke luar dari area, ternyata korban malah masuk ke mes PT CSK Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur. Namun keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan terdakwa pun kembali menyuruh korban untuk ke luar dari mes. Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi.
Saat untuk meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar kepada kedua terdakwa. Eko menarik lengan jaket korban, dan korban pun melawan, sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian. Namun, terdakwa Eko yang saat itu memegang tongkat, sempat terjatuh ke lantai pada waktu perkelahian.
Kemudian tanpa disadari, ternyata korban memegang pisau, dan terdakwa Efendi melihat hal tersebut. Saat itu lagi-lagi perkelahian kembali terjadi, namun kali ini terdakwa Efendi membantu terdakwa Eko hingga pisau yang dipegang korban jatuh. Tanpa disadari, korban memiliki golok yang disimpan di dalam jaketnya dan korban kembali menyerang terdakwa Efendi.
Perkelahian tersebut membuat korban mengeluarkan darah, karena terdakwa Efendi berhasil mengambil pisau milik korban yang terjatuh dan menusukkan ke paha sebanyak satu kali dan ke arah dada korban satu kali hingga korban tertelungkup hingga akhirnya meninggal dunia. []