AJP Desak Pemko Padang Cabut Larangan Pesta Nikah

Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang mendesak pemerintah mencabut pelarangan pesta nikah di masa pandemi.
Asosiasi Jasa Pesta (AJP), Kota Padang berfoto bersama usai melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Kota Padang, Ilham Maulana. (Foto: Tagar/Istimewa)

Padang - Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak edaran Pemko Padang tentang pelarangan gelaran pesta nikah di masa pandemi Covid-19. Kondisi ini dinilai sangat merugikan pengusaha yang bergerak di jasa pelaminan.

Ini yang menjadi pikiran bagi kami, apakah benar tempat pesta jadi penyebaran (virus) itu.

Hal itu disampaikan AJP ketika menggelar audiensi dengan DPRD Kota Padang, Selasa, 20 Oktober 2020 siang. Mereka datang menyampaikan aspirasi dan keberatannya dengan surat edaran (SE) nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa tanggal 12 Oktober 2020. Surat itu menegaskan larangan menggelar pesta pernikahan di masa pandemi.

Ketua AJP Padang Yursal mempertanyakan dan bingung dengan tudingan bahwa tempat pesta merupakan lokasi penyebaran virus corona. Dia menilai, penyataan itu harus dibuktikan dengan data yang akurat.

"Ini yang menjadi pikiran bagi kami, apakah benar tempat pesta jadi penyebaran (virus) itu," katanya.

Setidaknya, kata Yursal, ada 17 sektor yang terdampak ketika jasa pesta pernikahan ini dilarang. Estimasinya, ada sekitar 17 ribu orang yang menggantungkan hidup dengan profesi itu.

"Karena larangan ini, mereka akan kesulitan. Sekarang terkatung-katung. Kami berharap SE itu dicabut lagi. Kami ingin penanganan Covid-19 dilakukan dengan benar tanpa merugikan penyedia jasa pesta pernikahan," katanya.

Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana mengaku telah mengetahui adanya larangan penyelenggaraan pesta di Kota Padang. "Kami tahu itu dari sejumlah kalangan, dan juga dinilai sangat memberatkan," katanya.

Selain itu, Pemko Padang juga tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD dalam pengambilan keputusan SE ini. Kemudian, banyak juga kafe dan restoran yang buka tetapi tidak ditindak.

Pihakya mengaku telah berkoordinasi dengan Pemko Padang. Hal ini akan dibahas lagi bersama AJP, DPRD dan Pemko Padang.

Sebelumnya diberitakan Tagar, Pemerintah Kota Padang, kembali melarang warganya untuk menggelar resepsi atau pesta pernikahan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih terus terjadi.

Keputusan itu tercantum dalam surat edaran (SE) nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa tanggal 12 Oktober 2020.

Dalam poin surat tersebut, dijelaskan bahwa angka penyebaran Covid-19 masih tinggi. Seperti yang tertuang dalam peraturan wali kota (Perwako) Padang nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru dalam masa pandemi, maka Pemko Padang melarang warganya menggelar pesta pernikahan.

"Bagi yang ingin melaksanakan pesta pernikakan cukup dengan menggelar akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Hendri dalam suratnya, Selasa, 13 Oktober 2020.

Dia mengatakan,masyarakat yang melanggar ketentuan akan dibubarkan paksa dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku. []



Berita terkait
Bawa Sabu, Bekas Maling Asal Padang Pariaman Diciduk Polisi
Bekas maling di Pariaman kembali ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Lima Rumah di Padang Ludes Terbakar, 1 Motor Hangus
Kebakaran hebat di Kota Padang menghanguskan 5 unit rumah dan menghanguskan 1 sepeda motor.
Gubernur Wajibkan Semua Karyawan Restoran di Padang Tes Swab
Gubernur Sumbar mengintruksikan agar seluruh pengelola dan karyawan restoran di Kota Padang mengikuti tes swab.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.