Jakarta - Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi, Maulana Mukarom, mengatakan suami artis Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, akan menjalani rehabilitasi narkoba terkait penggunaan psikotropika Xanax.
Menurut dia, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Bibi lantaran hanya terbukti menggunakan obat-obatan psikotropika jenis Xanax milik Vanessa, tapi tidak ikut menyimpan atau memilikinya.
"Saudara BB suami dari artis VA kami sarankan untuk menjalani Rehabilitasi sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 2007 tentang psikotropika," ujar Maulana di Jakarta, Kamis, 9 April 2020, diberitakan Antara.
Maulana mengatakan, pada hasil tes urine Bibi positif mengandung psikotropika. Namun Bibi tak terbukti melanggar Pasal Undang-Undang Nomor 5 tahun 2007 tentang Psikotropika.
Pasal tersebut berbunyi "barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipenjara paling lama lima tahun". Sementara Bibi hanya menggunakan barang psikotropika dari Vanessa. "Status dari saudara BB adalah saksi," kata Maulana.
Polisi juga menyebutkan, selebriti Vanessa Angel telah ditetapkan statusnya menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni Xanax tanpa resep dokter.
Baca juga: Hamil 6 Bulan, Vanessa Angel Tetap Jadi Tahanan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, status Vanessa berdasarkan pertimbangan situasi wabah Covid-19 dan usia kehamilannya yang menginjak enam bulan.
"Karena Rutan Pondok Bambu tengah tidak menerima tahanan baru dan kami di Polres Metro tidak memiliki rutan wanita maka sementara VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," kata Ronaldo di Jakarta, Kamis, 9 April 2020. []