Padang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2019, di beberapa daerah di Sumatera Barat (Sumbar).
Upaya pemulangan warga yang berasal dari Amerika Serikat, Saudi Arabia dan Malaysia ke negara asalnya ini sebagai langkah penegakan hukum yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. Mereka terdiri dari dua orang lelaki dan satu perempuan.
Tahun kemarin ada 11 WNA kami deportasi. Kami memang selalu melakukan pengawasan, sehingga dapat menimalisir angka WNA yang menyalahi aturan masuk ke Sumbar.
"Kami deportasi tiga WNA ini karena mereka melanggar aturan seperti menyalahi dan melebihi izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Elvi Sahlan, Selasa 31 Desember 2019 kepada Tagar.
Dibandingkan tahun lalu, Sahlan mengklaim deportasi yang dilakukan pihaknya mengalami penurunan. Hal ini membuktikan Tim Pengawasan Orang Asing di matanya (Tim PORA) bekerja maksimal.
"Tahun kemarin ada 11 WNA kami deportasi. Kami memang selalu melakukan pengawasan, sehingga dapat menimalisir angka WNA yang menyalahi aturan masuk ke Sumbar," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mencatat kedatangan WNA selama 2019 di Bandara Internasional Minangkabau mencapai 56.769 orang. Sementara, untuk keberangkatan terhitung 41.906 orang.
Sedangkan di lokasi pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Teluk Bayur Padang, kedatangan WNA berjumlah 7.484 orang. Untuk keberangkatan adalah 7.207 orang.
Para WNA yang datang dan keluar Sumbar berasal dari lima negara. Berikut rinciannya:
• Malaysia
Keberangkatan 33.918 orang
Kedatangan 46.281 orang.
•Australia
Keberangkatan 2.058 orang
Kedatangan 3.090 orang.
•Amerika Serikat
Keberangkatan 585 orang
Kedatangan 745 orang
•Singapura
Keberangkatan 451 orang
Kedatangan 584 orang
• Perancis
Keberangkatan 537
Kedatangan 548. []