Jakarta - Kasus Benny Wenda sebaiknya diserahkan ke kepolisian. Demikin pernyataan Staf Khusus Presiden untuk Papua Lenis Kogoya.
"Untuk masalah Benny, nanti bisa ditanyakan dengan Polri," ujar pria yang juga menjabat Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua dalam acara solidaritas "Papua adalah Kita" di Museum Fatahillah Kota Tua Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 6 September 2019.
Untuk masalah itu nanti pihak kepolisian saja yang mengatur
Lenis juga menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dan tindak hukum yang sesuai perundang-undangan terhadap Benny Wenda yang menyebarkan kabar bohong atau hoaks dari luar negeri.
"Untuk masalah itu nanti pihak kepolisian saja yang mengatur," kata dia.
Benny Wenda ditetapkan sebagai salah satu pihak yang turut menjadi provokator yang menyebabkan kericuhan di Papua.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan Wenda berada di balik aksi demo anarkis yang terjadi di dalam dan di luar Papua.
Kedua organisasi yang dipimpin Benny Wenda, yakni The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat. Keberadaan Aliansi Mahasiswa Papua juga digerakkan ULMWP dan KNPB.
Dalam aksinya, Benny menggalang dukungan dari dunia internasional, dan menyebarkan berita bohong ke negara luar.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan Benny Wenda sudah tidak berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). []