Kartu ATM yang Hilang Dapat Diurus Segera dengan Cara Ini

Kartu ATM yang hilang bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti dibobol dan dikuras uangnya.
Kartu ATM berbasis chip. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Saat hendak membuka rekening di bank, Anda akan mendapatkan kartu ATM dan buku tabungan. Fungsi dari kartu ATM sebagai kunci saat penarikan uang tunai di mesin ATM, sedangkan buku tabungan sebagai catatan penyetoran dan penarikan uang yang dilakukan di teller dan identitas pemiliknya.

Bentuknya yang mudah dibawa dan ringan memang memudahkan pengguna untuk dibawa bepergian. Apalagi bagi pengguna yang lebih nyaman melakukan transaksi menggunakan uang elektronik dibanding uang tunai.

Ringan dan kecilnya kartu ATM juga berisiko jatuh atau hilang jika penggunanya tidak berhati-hati. Bahayanya lagi apabila kartu ATM hilang adalah disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti dibobol dan dikuras uangnya.

Apabila Anda mengalami hal demikian, Otoritas Jasa Keuangan memberikan cara mengurus kartu ATM yang hilang dan mengamankan isinya sebagai berikut.


1. Hubungi bank bersangkutan

Jangan panik, pastikan Anda mengetahui nomor Pusat Layanan (Call Center) bank asal kartu tersebut. Umumnya, nomor telepon pusat layanan diawali angka 140XY atau 1500XYZ. Jangan terlalu terburu-buru menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran yang tidak resmi. Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan.


2. Lakukan pemblokiran

Segeralah melapor ke bank penerbit karttu, maksimal 1 x 24 jam agar kartu segera diblokir. Usaha ini untuk menghindari pemakaian kartu kredit/ ATM oleh pihak lain.


3. Catatlah waktu pemblokiran dan nama petugas bank

Ketahui waktu pemblokiran dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu. Hal ini diperlukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.


4. Mintalah kartu baru

Selama Anda tidak melaporkan kehilangan kepada penerbit kartu, transaski yang terjadi menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemegang kartu. Jangan lupa untuk memberikan surat pernyataan kehilangan yang Anda tandatangani. Mintalah kartu baru untuk menggantikan kartu yang hilang. Perhatikan dokumen yang harus dipenuhi untuk penggantian kartu tersebut.

(Sekar Aqillah Indraswari)


Baca Juga:


Berita terkait
Kartu ATM Berbasis Chip Melindungi Nasabah dari Kejahatan Skimming
Bank Indonesia mengimbau kepada para nasabah bank di Indonesia untuk beralih menggunakan kartu ATM berbasis chip.
Perhatian, Berikut Jadwal Blokir Kartu ATM Bukan Chip
Bank-bank di Tanah Air akan memblokir kartu ATM lama berbasis magnetic stripes sesuai perintah Bank Indonesia mulai 31 Desember 2021.
BRI Imbau Nasabah Ganti ATM Strip Magnetik dengan Kartu Cip
BRI mengimbau nasabahnya yang masih menggunakan kartu debit strip magnetik segera menggantinya dengan kartu berbasis cip.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.