Sorong - Mencegah penyebaran penyakit tumbuhan di masa pandemik virus Corona, Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong musnakan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) sebanyak tujuh paket yang masuk melalui kantor pos Sorong.
Benih tumbuhan yang di tahan sejak 14 Mei 2020 dikaji tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dan SIP meliputi benih jeruk, tomat, cerri dan benih semangka mini.
Pemusnaan benih tumbuhan dari luar negeri ini, dapat meminimalisir masuknya penyakit tumbuhan ke Sorong.
Menurut Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, I Wayan Kertanegara mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 dan Permentan nomor 09 tahun 2009 tentang tata cara pemasukan media pembawa tumbuhan ke dalam wilayah Republik Indonesia.
pemusnahan ini, menurut I Wayan Kertanegara dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit tumbuhan yang mungkin dibawa oleh benih asal Taiwan ini.
"Petugas wajib lakukan ini, karena salah satu tugas dan fungsi karantina pertanian adalah membantu masyarakat kota Sorong agar terbebas dari penyakit-penyakit eksotic atau penyakit-penyakit yang belum ada disini," ujar I Wayan Kertanegara, Rabu 11 Juni 2020.
Walaupun benih yang berasal dari Negara Taiwan ini, tidak di ketahui penyakit yang di bawah. Dengan pemusnaan media pembawa ini agar memutus mata rantai penyebaran penyakit Covid-19.
"Dengan inilah sebagai media pembawanya kemudian kita putus mata rantai penyebarannya dengan pemusnahan ini," kata dia
menambahkan, di tengah pandemi virus Corona ini, Karantina Pertanian akan memperketat pengawasan setiap masuknya tumbuhan lewat bibit ataupun benih-benih dari negara lain ke Sorong.
“Pemusnaan benih tumbuhan dari luar negeri ini, dapat meminimalisir masuknya penyakit tumbuhan ke Sorong,” tegasnya. []