Medan - Seorang Kapolsek di jajaran Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, Iptu SS ditangkap personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara karena diduga terlibat dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Senin 6 Januari 2020, kemarin.
Dia ditangkap berdasarkan pengembangan atas tiga orang tersangka pengedar narkoba yang diamankan sebelumnya.
Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hendri Marpaung ketika dikonfirmasi, Jumat 10 Januari 2020 membenarkan adanya penangkapan terhadap Kapolsek Payung, Polres Tanah Karo.
"Iya benar, dia (Iptu SS) kita amankan dari Tanah Karo. Penangkapan dia berdasarkan keterangan tersangka pengedar narkoba yang sebelumnya ditangkap," kata Hendri.
Kita lakukan pemeriksaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik
Sampai saat ini, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap Iptu SS untuk menentukan proses hukum ke depan.
"Memang dari Iptu SS tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, tapi berdasarkan tersangka pengedar narkoba yang telah ditangkap lebih dulu. Barang itu dari dia. Makanya dia kita amankan," terang Hendri.
Sedangkan Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yofie ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa itu masih di ranah Ditresnarkoba.
"Kita hormati proses hukum di Ditresnarkoba, nanti jika sudah selesai di sana, barulah kita lakukan pemeriksaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik," ucap Yofie.
Sebagaimana diketahui, Iptu SS ditangkap berdasarkan pengembangan tersangka yang ditangkap sebelumnya. Mereka adalah DK, GB, dan JT di sebuah warung di Kecamatan Payung, Kabupaten Tanah Karo. []