Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis, keluarkan maklumat agar kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
Setelah mengeluarkan maklumat, Idham meminta seluruh masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam memfasilitasi aktivitas organisasi kemasyarakatan tersebut.
“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya pada Jumat, 1 Januari 2021.
Setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian.
Baca juga: PDIP: FPI Preman Berjubah Agama Bertentangan dengan Nilai Pancasila
Ia juga menegaskan jika ditemukan hal yang bertentangan dengan maklumat yang dikeluarkan itu, setiap anggota Polri wajib bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian,” tuturnya.
Maklumat Kapolri dengan nomor 1/I/2021 yang telah ditandatangani oleh Idham pada 1 Januari 2021 berisi mengenai penghentian kegiatan dan penggunaan atribut yang berkaitan dengan FPI.
Baca juga: Sejarah Organisasi Terlarang di Indonesia: PKI, JI, HTI, FPI
Berikut ini isi dari Maklumat Kapolri tersebut:
- 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
- Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar: a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI; b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum; c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
- Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
- Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan di laksanakan sebagaimana mestinya. [] (Amira Salsabila Aprilia)