Kapolda Teddy Minahasa Terjerat Kasus Narkoba, 4 Polisi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Empat oknum polisi telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Sebanyak empat oknum polisi telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

"Di luar Pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu, 15 Oktober 2022.

"Jadi mereka kita tempatkan di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Dia menegaskan, khusus untuk anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian baik itu Kapolsek maupun beberapa Bintara yang lain ini juga menjalani Patsus (tempat khusus) di Polda Metro Jaya.

Zulpan membeberkan, keempatnya akan menjalani sidang disiplin profesi dan kode etik yang dapat mengarah ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Jadi akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.

"Disamping itu juga pelanggaran pidananya tetap diproses sehingga kemarin kita tampilkan di depan rekan-rekan masyarakat bahwa yang kita amankan itu sudah semua kita tahan saat ini berada di Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Sebagai informasi, keempat anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Teddy itu merupakan anggota Polres Metro Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dari warga sipil. Adapun keenam tersangka itu merupakan HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kemenpora Dorong Kaum Milenial Jakarta Pahami Pentingnya Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Kemenpora RI berharap melalui seminar Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba DKI Jakarta tahun 2022. Simak ulasannya.
Kolombia Ekstradisi Gembong Narkoba “Otoniel” ke Amerika
Salah seorang bandar narkoba paling terkenal di Kolombia, Amerika Tengah, pada hari Rabu, 4 Mei 2022, diekstradisi ke Amerika Serikat
Kanada Pertimbangkan Dekriminalisasi Sebagian Besar Narkoba
Momentum politik untuk mendekriminalisasikan sebagian besar obat-obatan terlarang lainnya terus berlanjut di Kanada