Kapolda Sumut: Putusan MK, Masyarakat Harus Tenang

Masyarakat Sumut harus tetap tenang dan damai sebelum atau sesudah putusan gugatan Pilpres 2019 di MK.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi pejabat utama Polda (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Masyarakat Sumatera Utara harus tetap tenang dan damai sebelum atau sesudah putusan gugatan Pilpres 2019 yang akan diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

"Masyarakat Sumut harus tetap tenang dan menjaga perdamaian, sebelum atau sesudah putusan. Apapun putusan MK sifatnya final dan mengikat. Jadi mari kita percayakan pada lembaga hukum tersebut," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto, Kamis 27 Juni 2019 di Medan.

Menurut Agus, proses persidangan di MK sudah berjalan transparan dan adil, di mana ke dua belah pihak membawa saksi dan sudah memberikan keterangan dalam persidangan.

Artikel lainnya: Polda Sumut Limpahkan Berkas Tersangka Makar

Apalagi, proses sidang dilaksanakan terbuka dan disaksikan jutaan masyarakat melalui live sejumlah siaran televisi.

"Hakim pasti memutuskan perkara dengan bukti dan saksi, apalagi semuanya diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian. Jadi apapun hasilnya mari kita terima," kata Agus.

Keberadaan personel melakukan pengamanan sesuai dengan arahan dari pimpinan satuan masing-masing. Kepada masyarakat, mari kita ciptakan perdamaian

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara bersama Pangdam I Bukit Barisan juga menggelar apel konsolidasi di Lapangan Benteng, Medan pasca pelaksanaan Pilpres 2019.

Ke dua jenderal tersebut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menjaga kamtibmas di Sumatera Utara hingga saat ini berlangsung aman, damai dan kondusif.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan sebelumnya mengatakan bahwa personel kepolisian bekerja sama dengan TNI melakukan pengamanan di sejumlah tempat menjelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum di MK.

Artikel lainnya: Ribuan TNI-Polri Kawal Putusan MK di Makassar

"Personel yang diturunkan dari polsek, polres jajaran dan Polda Sumatera Utara. Keberadaan personel melakukan pengamanan sesuai dengan arahan dari pimpinan satuan masing-masing. Kepada masyarakat, mari kita ciptakan perdamaian," ujarnya.

Nainggolan menambahkan jika ada berbagai elemen atau kelompok massa ingin menyampaikan pendapat, tidak pernah ada larangan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui bersama, MK direncanakan akan mengumumkan hasil persidangan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat 28 Juni 2019. []

Berita terkait
0
Jambi Apresiasi Kementan dalam Penanganan PMK
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyambut baik langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah membantu menyalurkan vaksin PMK.