Kapolda Sumut: Jangan Paksakan Pendapat

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andriantono SH MH mempersilakan aksi tapi jangan ada pemaksaan pendapat
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto SH MH didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Dalam waktu dekat akan ada kelompok masyarakat melakukan aksi damai terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019. Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andriantono SH MH mempersilahkan.

Kapolda menegaskan, siapapun orangnya dan kapanpun itu, bebas menyampaikan pendapat di muka umum secara sendiri maupun beramai-ramai.

Sebab hal itu memang diatur dalam undang-undang. Tetapi jika memaksakan pendapat itu tak boleh.

"Jika ada kelompok yang melakukan aksi damai untuk menyampaikan pendapat di muka umum ya silakan saja dilakukan. Pernyataan pendapat silakan, jangan memaksakan pendapat. Jadi silakan saja," tegas Kapolda, Kamis 9 Mei 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.

Terpisah, Komisioner KPU Sumut, Herdensi juga mengatakan hal yang sama dengan Kapolda Sumut. Bahkan dia tidak melarang suatu kelompok untuk menyampaikan pendapat.

"Kalau kami dari KPU Sumut, menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum itu hak setiap kelompok dan individu. Kalau kami mempersilakan saja dan itu juga diberikan ruang," ujarnya.

Tetapi jika kemudian, aksi damai mendemo KPU, Bawaslu atau penyelenggara pemilu lainnya, terkait dengan diskualifikasi calon. Itu tidak gampang dan ada mekanisme.

"Kalau untuk kecurangan pemilu, itu lebih ranahnya Bawaslu. Tetapi terkait dengan diskualifikasi itu sudah ada mekanismenya dan aturannya dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Semua sudah diatur dan tidak mudah. Tapi sekali lagi jika menyampaikan pendapat silakan saja," ungkap Herdensi. []

Baca juga:

Berita terkait
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara