Kapolda Metro Jaya Nyatakan Perang Melawan Kerumunan

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan perang melawan kerumunan. Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari atau hingga 31 Desember 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan perang melawan kerumunan. Rizieq Sihab ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 31 Desember 2020. (Foto: Tagar/NTMC POlri)

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan perang melawan kerumunan ditujukan agar Jakarta aman dan sehat. Hal itu disampaikannya terkait kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.

Fadil menegaskan akan menuntaskan kasus ini.“Mengapa kita harus perang melawan kerumunan, mengapa kita harus perang melawan yang namanya pelaku-pelaku hate speech ya. Jakarta ini harus aman, Jakarta ini harus sehat, itu saya punya visi ya,” kata Fadil menegaskan akan menuntaskan kasus ini.

Fadil juga memohon bantuan dari seluruh pihak agar visi membangun Jakarta yang aman dan sehat dapat terwujud. Sebab ia menilai jika Ibu Kota aman dan sehat, maka Indonesia akan kuat.

“Biar presiden dan pemerintah menjalankan roda pemerintahan untuk membuat kita lebih maju menjaga kita dan membawa kita keluar dari pandemi Covid-19,” ucap Fadil.

Baca juga: Allah With IB HRS, Rizieq Shihab Ditahan Hingga Akhir 2020

Lebih lanjut, Fadil menegaskan segala perilaku yang mengganggu keamanan dan kesehatan warga Jakarta di tengah pandemi Covid-19 akan ditindak tegas. Dia mengatakan, tak ada kelompok yang ada di atas negara.

“Ini kok Kapolda kok begitu, ini is now or never. Kalau kita harus menang menghadapi yang perilaku-perilaku yang seperti ini ya, marwah negara ini harus kita jaga,” ucap Fadil.

“Tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa dirinya di atas negara. Marwah negara ini harus kita jaga, ya polisi, TNI, kita semua yang cinta bangsa ini yang menjaganya gitu,” tutup Fadil dilansir NTMC Polri, Jumat, 11 Desember 2020.

Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq Shihab pada Minggu dinihari, 13 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai pemimpin FPI itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Rizieq setidaknya diperiksa lebih dari 12 jam sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Setelah diperiksa penyidik, Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 31 Desember 2020 mendatang.[]

Berita terkait
Allah With IB HRS, Rizieq Shihab Ditahan Hingga Akhir 2020
Allah With IB HRS menjadi trending topik di Twitter. Bersama hastag itu, para pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) mendoakan sanjungan mereka.
Tangan Diborgol, Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polisi
Keluar dari ruang pemeriksaan Imam Besar FPI Rizieq Shihab tampak memakai baju tahanan dan tangan diikat kabel ties.
Salat Magrib Berjemaah dengan Polisi, Habib Rizieq Jadi Imam
Habib Rizieq Shihab dan polisi salat Magrib berjemaah di sela pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.