Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut dua pelaku perusakan bendera Merah Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya.
Itu didapat setelah pihaknya memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari warga sekitar dan ormas terkait perusakan tiang bendera Merah Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) pekan lalu.
"Hasil keterangan kesaksian sementara, ada dua orang yang melakukan perusakan bendera di depan AMP," ujar Irjen Pol Luki Hermawan, usai mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan DPR RI, di Grahadi, Rabu 21 Agustus 2019.
Dan sampai saat ini belum atau tidak cukup bukti untuk warga Papua
Luki menjelaskan, dua pelaku itu mematahkan tiang bendera, selanjutnya masuk ke dalam asrama. Hanya saja, keterangan enam saksi tidak melihat wajahnya secara langsung.
"Dia (saksi) tahu orang itu masuk ke dalam (asrama)," ujar Luki.
Keterangan saksi ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan memeriksa 42 mahasiswa dari asrama. Hasilnya kepolisian tidak menemukan cukup bukti yang mengarah ke pelaku perusakan tiang bendera.
"42 orang mengaku tidak tahu, jawabnya. Dan sampai saat ini belum atau tidak cukup bukti untuk warga Papua. Kami proses penyidikan terkait bendera," ungkap Luki.
Polisi tetap akan melanjutkan penyelidikan dugaan perusakan tiang dan pembuangan bendera Merah Putih. Polisi mencari orang yang memasang bendera, yakni petugas Kecamatan Tambaksari.
Kapolda mengaku proses pemasangan oleh pihak kecamatan Tambaksari sebelumnya meminta izin ke penghuni asrama. Prosesi pemasangan pun direkam dalam video.
"Memang hari itu wajib pasang bendera. Semua orang pasang bendera dan ada dari petugas aparat kecamatan sudah meminta izin kepada pemilik asrama," pungkasnya.[]