Untuk Indonesia

Kampanye Negatif Halal, Kampanye Hitam Haram

Kampanye negatif halal, kampanye hitam haram. Kampanye negatif itu bagus karena dasarnya fakta, sehingga pemilih dapat gambaran utuh.
Ilustrasi. (Foto: Geotimes)

Oleh: Siti Afifiyah*

Kampanye negatif halal, kampanye hitam haram. Kampanye negatif adalah bagus karena dasarnya fakta, sehingga pemilih dapat gambaran utuh mengenai seseorang yang ia akan pilih sebagai pemimpin. Sedangkan kampanye hitam berdasar fitnah jelas salah dan harus diwaspadai, karena korban kampanye hitam bisa jadi memilih pemimpin berkapasitas rendah.

Masa kampanye pemilihan legislatif sekaligus pemilihan presiden 2019 akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sebelum dan sesudah waktu itu, semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye.

Hawa panas sudah terasa sejak beberapa waktu lalu hingga kini dengan peristiwa-peristiwa yang sangat kuat aroma kampanye yang sebenarnya tidak dibenarkan. 

Seperti gerakan tagar 2019 ganti presiden, sangat sulit untuk tidak menyebutnya kampanye. Ajakan untuk tidak memilih seseorang dalam hal ini petahana yang kemudian manjadi calon presiden dalam Pilpres 2019. Bahkan setelah muncul dua pasang capres-cawapres, penggerak gerakan tagar itu masih terus mengumandangkan ganti presiden. Padahal tanpa mereka teriak-teriak seperti itu, KPU sudah menjadwalkan waktu pencoblosan presiden periode berikutnya. 

Sementara itu baru-baru ini ada petinggi partai oposan yang terkenal jago nyinyir menuding iklan '2 Musim 65 Bendungan' adalah kampanye Jokowi sebagai capres dalam Pilpres 2019. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membuat iklan itu telah menjelaskan bahwa itu bukan kampanye, tapi semata kewajibannya sebagai humas pemerintah, mengkomunikasikan apa-apa yang sudah dilakukan pemerintah, agar rakyat tahu uangnya untuk apa, pekerjaan pemerintah apa saja. 

Jokowi sebagai petahana memang secara langsung atau tidak langsung banyak diuntungkan dalam situasi pancapresan. Seperti sukses penyelenggaraan Asian Games 2018, lompatan pencapaian atlet nasional dalam pesta olahraga terbesar di Asia itu, tidak bisa menutup mata bahwa itu adalah sukses Jokowi juga sebagai pemimpin nasional. Apalagi sejak awal ia juga menunjukkan kesungguhan sebagai tuan rumah mempersiapkan segala sesuatu untuk suksesnya Asian Games. 

Sebenarnya Komisi Pemilihan Umum sudah membuat aturan main mengenai kampanye, batasan-batasan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan berkaitan kampanye. 

Masyarakat yang suaranya kelak sangat menentukan, sebaiknya menajamkan pengamatan, bukan sekadar percaya-percaya saja dengan apa  yang dilihat, didengar atau dibaca. Karena realitasnya informasi melimpah di internet, banyak di antaranya adalah sampah atau hoaks. 

Sikap kritis masyarakat akan sangat berguna untuk menghindari kemungkinan terpilihnya orang yang salah dalam kepemimpinan nasional. Karena sangat sulit, nyaris tidak mungkin bisa memecat presiden. Harus menunggu lima tahun lagi untuk mengoreksi kesalahan. 

Karena itulah penting untuk memahami jenis-jenis kampanye, agar tidak tersesat saat berada dalam belantara informasi di internet, terlebih lagi di media sosial yang sudah pasti digunakan untuk mencari pengaruh. 

Sekali lagi, sebelum memasuki masa kampanye Pilpres 2019, ada baiknya masyarakat memahami ragam kampanye sehingga ketika masanya tiba nanti bisa memilah-milah mana informasi yang layak dipertimbangkan, dan mana informasi  yang cukup diabaikan saja. 

Berikut tiga jenis kampanye berdasarkan isinya, yaitu:

1. Kampanye Positif

Kampanye berisi pengenalan tentang produk atau seseorang yang dikampanyekan. Pada umumnya informasi yang disampaikan tentang hal-hal baik saja. Informasi positif disampaikan secara proporsional, tidak melebih-lebihkan, tanpa menjatuhkan pihak lawan. 

2. Kampanye Negatif

Kampanye negatif biasanya dilakukan oleh kompetitor dimana isi kampanyenya menyampaikan tentang kekurangan produk atau seseorang. Pada umumnya kampanye negatif ini berdasarkan data dan fakta yang sudah terjadi sebelumnya.

Kampanye negatif ini dibolehkan atau halal, dan justru ini baik agar publik mendapat informasi secara utuh tentang seseorang  yang ia akan pilih sebagai pemimpin.

3. Kampanye Hitam

Kampanye hitam adalah kampanye yang bertujuan untuk membunuh karakter seseorang atau produk yang menjadi kompetitor. Informasi yang disampaikan dalam kampanye hitam adalah fitnah, kebohongan, atau tuduhan tanpa bukti.

Karena cara-cara seperti itu yang jelas menyimpang, sehingga kampanye hitam ini tidak dibolehkan alias haram.

Walaupun dilarang, kenyataannya kampanye hitam seperti tidak bisa dihilangkan sama sekali. Tetap saja ada yang mau melakukannya. 

Sebagai pengingat, pada Pilpres 2014 lembaga survei PoliticaWave menganalisis percakapan politik di media sosial mengenai kampanye hitam yang dialamatkan ke kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. 

Dalam hasil pantauannya, PoliticaView menganggap pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla paling banyak diterpa kampanye hitam di media sosial. 

"Jokowi-JK merupakan pasangan yang paling banyak diserang oleh kampanye hitam, dengan persentase 74,5 persen serangan kampanye hitam dan 25,5 persen kampanye negatif," tutur pendiri PoliticaWave, Yose Rizal, dalam siaran pers diterima Senin (7/7/2014). 

Yose mengatakan, kampanye hitam yang menyerang pasangan Jokowi-JK antara lain tuduhan membuat surat penangguhan ke kejaksaan, capres boneka, serta akan menghapus sertifikasi guru dan akan menghapus beras miskin (raskin). 

Ada pula tudingan berbau SARA, seperti tuduhan beragama Kristen dan keturunan Tionghoa, tuduhan komunis, tidak bisa salat, wudu, dan mengaji, serta didukung Yahudi atau Zionis. 

Sementara pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dianggap lebih banyak mendapat kampanye negatif dengan persentase sebesar 83,5 persen. Adapun kampanye hitam yang dialamatkan kepada mereka hanya sebesar 16,5 persen. 

Berdasarkan pantauan PoliticaView, bentuk kampanye hitam terhadap Prabowo-Hatta seluruhnya dialamatkan kepada Prabowo. Tudingan tersebut antara lain memiliki dua kewarganegaraan, tuduhan psikopat, video pemukulan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan transaksi saham palsu. 

Dalam siaran persnya, Yose mengaku prihatin atas pelaksanaan pemilu yang diwarnai kampanye hitam dan kampanye negatif. Menurut Yose, pemilu telah dinodai oleh pihak yang menempatkan kepentingannya di atas kerukunan dan stabilitas bangsa. 

"Ini adalah fakta yang sangat menyedihkan dalam pesta demokrasi di Indonesia. Para pembuat dan penyebar kampanye hitam harus dihukum secara tegas," ujarnya. 

Pantauan PoliticaView mengenai kampanye hitam dilakukan selama periode Mei-Juni 2014 dengan hasil sebanyak 458.678 percakapan. 

Pemantauan dilakukan di enam media sosial, yaitu Twitter, Facebook, Blog, Forum, Online News, dan Youtube. Setiap percakapan terkait pasangan capres dan cawapres di media-media tersebut di-capture, dikelompokkan, dan dianalisis oleh platform PoliticaWave.

Pengingat itu penting agar masyarakat tidak menjadi korban dari informasi yang salah. Masyarakat perlu terus-menerus meningkatkan literasi digital, sehingga mampu bersikap kritis terhadap informasi yang dihadapinya. [] 

*Tulisan ini merupakan opini penulis

Berita terkait
0
26 Pemain untuk Satu Tim di Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
FIFA telah menyetujui 26 pemain untuk Piala Dunia FIFA 2022 tahun ini di Qatar yang merupakan perluasan dari 23 pemain sebelumnya