Jakarta - Kamar Dagang (Kadin) Indonesia mengatakan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin, yang seharusnya diselenggarakan pada tanggal 2-4 Juni 2021 batal diselenggarakan di Nusa Dua, Bali.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Benny Soetrisno sekaligus pengurus Munas, mengatakan pembatalan merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Benny mengatakan belum ada pengumuman resmi terkait arahan tersebut karena arahan bersifat verbal dari Jokowi kepada Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani.
"Ini masih dibicarakan antar pengurus juga sih, resminya sih belum ada pengumuman)tapi verbalnya Presiden ke Ketua Umum begitu batal," ucap Benny, Kamis, 27 Mei 2021.
Presiden Jokowi minta dipindah ke Kendari alasannya belum diketahui pasti.
Dalam hal ini dia menyampaikan kalau munas akan tetap dilaksanakan tapi dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara, dan diundur hingga akhir Juni.
Benny mengatakan terkait alasan presiden tentang pemindahan tempat munas belum diketahui secara pasti, yang jelas pihaknya mengikuti arahan dari Jokowi.
"Presiden minta dipindah ke Kendari, alasannya enggak tau tuh, mundur lagi akhir Juni," ucapnya.
Benny juga mengatakan munas ke-VIII ini memiliki agenda utama pemilihan ketua umum Kadin untuk periode 2021-2026.
Sejarah Kamar Dagang Indonesia
Kamar dagang atau Kadin merupakan jaringan usaha yang dibentuk oleh para pemilik usaha untuk mewakili kepentingan mereka.
Usaha-usaha ini menjadi anggota Kadin dan kemudian mereka memilih badan direksi atau eksekutif untuk menetapkan kebijakan. Badan ini lalu mempekerjakan seorang Presiden, CEO, atau Direktur Eksekutif, ditambah dengan pegawai-pegawai yang diperlukan.
Kadin didirikan pada tahun 1599 di Marseille, Prancis, yang pada awalnya bernama Kamar Dagang Jersey yang didirikan pada Februari 1768,pada tahun yang sama berdiri pula Kamar Dagang New York.
Kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia.
Mereka tergabung dalam Kadin Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
- Baca Juga: 17.500 Pengusaha Terdaftar di Kadin untuk Vaksinasi Mandiri
- Baca Juga: Menko Luhut: Pemerintah Tak Memihak Calon Ketum Kadin Manapun
Sebagai institusi non-pemerintah, kamar dagang tidak berwenang membuat undang-undang yang berdampak terhadap usaha. Namun, mereka dapat melakukan lobi agar pemerintah mau menetapkan undang-undang yang memajukan kepentingan usaha. []