Kalau MK Putuskan Dua Kali Masa Jabatan Wapres Harus Berturut-turut

Kalau MK putuskan dua kali masa jabatan Wapres harus berturut-turut, Jusuf Kalla bisa maju cawapres lagi. 'Ini preseden buruk.'
Kalau MK Putuskan Dua Kali Masa Jabatan Wapres Harus Berturut-turut | Pengamat politik dari Universtias Diponegoro, M Yulianto (kanan), dan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Semarang Petit Widi Atmoko (tengah) dalam diskusi Partai Golkar dan Konfigurasi Politik Jawa Tengah Menuju Pemilu 2019 di Semarang, Sabtu (28/7/2018). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 30/7/2018) - Jusuf Kalla dua kali menjadi Wakil Presiden RI. Pertama, periode 2004-2009 mendampingi Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Kedua, periode 2014-2019 mendampingi Presiden Joko Widodo. JK menjabat Wapres dua periode, namun tidak berturut-turut rentang waktunya. 

UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 169 huruf n menyatakan persyaratan mencalonkan sebagai wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai wakil presiden selama dua periode dalam jabatan yang sama. 

Yang tidak diatur secara eksplisit dalam UU tersebut adalah apakah dua periode jabatan yang sama itu rentang waktunya harus berturut-turut, atau tidak. Ini yang dipertanyakan Partai Perindo dengan mengajukan judicial review atau uji materi pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Apabila nantinya MK memutuskan dua periode masa jabatan tersebut harus berturut-turut, artinya Jusuf Kalla yang sudah dua kali jadi wakil presiden tapi masa jabatan tidak berturut-turut, masih bisa mencalonkan atau dicalonkan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2019. 

Apabila MK menyatakan hal demikian, ini merupakan preseden tidak baik bagi perpolitikan Indonesia, menurut M Yulianto pengamat politik dari Universitas Diponegoro.

Yulianto khawatir hal tersebut akan memicu perdebatan di level yang lain.

Kekhawatiran itu ia sampaikan dalam diskusi Partai Golkar dan Konfigurasi Politik Jawa Tengah Menuju Pemilu 2019 di Semarang, Sabtu (28/7).

"Gugatan ini menurut saya menjadi tidak baik untuk perpolitikan di Indonesia. Saya khawatir jika memang nanti MK mengabulkan, jabatan-jabatan lembaga lain kemudian akan banyak digugat ke MK," ujar Yulianto. 

Dalam kesempatan yang sama, Petit Widi Atmoko Ketua DPD II Partai Golkar Kota Semarang juga tidak setuju judicial review jabatan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo ke MK.

Petit berharap MK menolak judicial review Perindo. Ia menyesalkan kalau sampai MK mengabulkannya, karena hal ini akan mempengaruhi konstitusi lembaga negara lain. 

"Ini akan berdampak tidak baik bagi lembaga negara lain. Dan sampai presiden pun, Pak SBY bisa mengajukan gugatan. Meski saya yakin MK punya independensi untuk memutuskan masalah ini, tapi menurut saya kalau sudah dua periode ya tidak usah mencalonkan lagi," ujar Petit.

Tidak Berpengaruh

Yulianto mengatakan judicial review jabatan Wapres Jusuf Kalla tidak berpengaruh pada Jokowi dalam memilih calon wakil presiden.

Menurutnya, keputusan MK kelak apakah jabatan wapres dua periode harus berturut-turut atau tidak, sama-sama menguntungkan Jokowi.

Jika jabatan wapres harus berturut-turut, kata Yulianto, artinya Jokowi bisa memilih Jusuf Kalla untuk mendampinginya kembali dalam Pilpres 2019.

"Pak JK adalah pilihan yang bisa menyatukan semua partai dan elemen yang berbeda dalam pengusungan," kata Yulianto. 

Kalau dua periode jabatan wapres tetapi tidak berturut-turut waktunya diputuskan MK tidak boleh mencalonkan kembali pada jabatan yang sama, lanjut Yulianto, Jokowi sudah menyiapkan strategi lain.

"Dari enam partai sudah terlihat siapa yang akan dipilih. Dari militer ada nama Gatot Nurmantyo, Moeldoko. Dari sipil atau akademisi ada Mahfud MD, TGB. Jadi Pak Jokowi ada di posisi klimaks, fine-fine saja," katanya.

Potensi head to head Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Jusuf Kalla dalam memperebutkan tiket RI 2, kata Yulianto, tidak akan sampai menumbangkan Pohon Beringin. Menurutnya partai itu sudah teruji menghadapi berbagai konflik internal.

"Saya melihat manajemen Golkar sudah sangat bagus. Kemampuan mengelola SDM yang beragam, bahkan dalam kondisi konflik, mudah diintregrasikan, dikembalikan arah pandangannya," kata Yulianto.

"Resistensi konflik internal tidak masalah. Keseimbangan faksi-faksi di Golkar itu bagus, tidak ada yang dominan dan tidak ada yang subordinat. Saya kira Pak JK adalah masa lalu, tapi punya kemampuan personel yang bagus," lanjutnya.

Petit Widi Atmoko mengatakan pengajuan judicial review jabatan wapres, walaupun itu yang mengajukan adalah Partai Perindo, ia melihat itu sebuah indikasi Jokowi nyaman berpasangan dengan JK.

Namun, kata Petit, realita internal Partai Golkar tetap mendorong Airlangga Hartarto maju sebagai pasangan Jokowi.

Kalaupun nantinya MK memutuskan JK bisa mencalonkan sebagai wapres untuk ketiga kali karena sebelumnya dua kali jabatan wapres JK tidak berturut-turut waktunya, Petit mengatakan hal ini tidak akan memicu perpecahan dalam partai. 

"Saya kira tidak akan mempengaruhi kesolidan internal partai. Bahwa masalah wapres, seperti yang disampaikan Ketum Airlangga, diserahkan ke Presiden. Kalau nanti dipilih Ketum, tidak ada masalah. Tapi misalnya kalau yang diambil bukan Ketum, menurut saya lebih baik ada Rapimnas. Bagaimana Presiden akan memberikan garansi ke partai kita, maka harus ada Rapimnas," kata Petit. []

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.