Kado Pahit Lebaran dari Anies-Sandiaga, Reklamasi Dilanjutkan

KSTJ mengatakan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 mengindikasikan bahwa proyek reklamasi akan dilanjutkan, biarpun sudah dilakukan penyegelan bangunan di Pulau D lahan reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018). Anies Baswedan menyegel 900 bangunan di Pulau D reklamasi karena tidak memiliki izin, serta menyegel lahan Pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. (Foto: Ant/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, (Tagar 13/6/2018) - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengecam keras tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

KSTJ mengatakan, Pergub Nomor 58 Tahun 2018 mengindikasikan bahwa proyek reklamasi akan dilanjutkan, biarpun sudah dilakukan penyegelan bangunan di Pulau D lahan reklamasi.

"Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya pergub tersebut. Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut," jelas keterangan pers yang dikeluarkan KSTJ Jakarta, Senin (11/6).

Salah satu anggota KSTJ sekaligus pengacara publik dari LBH Jakarta, Nelson menyebut Anies telah ingkar terhadap janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi di Jakarta.

"Keluarnya Pergub 58 tahun 2018 kita melihatnya seperti itu (Anies ingkar janji). Kita menentang keras, seharusnya bangunan di atas Pulau D dibongkar, bukan disegel. Kita akan lawan terus kalau memang (proyek reklamasi) mau dilanjutkan," tambah Nelson saat dikonfirmasi Tagar, Selasa (12/6) malam.

Nelson menjelaskan, kelanjutan proyek reklamasi ini mengacu pada Pasal 4 Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) reklamasi yang mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi.

"Berdasarkan catatan Koalisi, Pergub 58 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur Anies pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi," terang Nelson.

Selain itu, KSTJ menilai Pergub 58 Tahun 2018 cacat hukum, sebab merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dinyatakan sudah tidak berlaku oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008.

"Dalam Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 tersebut secara jelas disebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi," tuturnya. 

Seperti diketahui, Pergub 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta ditetapkan pada 4 Juni 2018 lalu, diteken Anies Baswedan. Pergub ini diundangkan pada 7 Juni 2018, diteken Sekda DKI Saefullah. Salinannya bisa diunduh di situs resmi Biro Hukum DKI (jdih.jakarta.go.id).

Tak Pernah Dihentikan

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus menyatakan setuju dengan pembentukan BKP reklamasi. Menurutnya, salah satu fungsi BKP adalah mempercepat penyelesaian dua rancangan peraturan daerah (raperda) soal reklamasi.

"Tugas daripada BKP salah satunya adalah mempercepat penyelesaian dua raperda, upaya alas hukum dari seluruh kegiatan (reklamasi) yang di sana itu sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Itu saya kira harus ada percepatan," ujar Bestari saat dihubungi Tagar, Rabu (13/6).

Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta ini juga menyebutkan, proyek reklamasi tidak pernah dihentikan.

Dia menilai, penyegelan Pulau D sudah pernah dilakukan berulang kali oleh pemerintahan sebelumnya, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, pembangunan gedung beserta fasilitas pendukungnya masih saja berlangsung.

"Proyek reklamasi tidak pernah diberhentikan hanya pernah moratorium sebentar. Kemarin yang ditutup ini kan bukan masalah reklamasi, itu hanya karena ada gedung yang dibangun, dan itu keempat kalinya disegel," bebernya.

"Terserah mau dilanjutkan atau tidak, itu bukan kewenangan dewan. Hanya kalau itu dilanjutkan, paling posisi kami pada saat (pembentukan) raperdanya, perda tata ruang dan zonasi. DPRD cuma sampe situ aja," ujar Bestari. (ard)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.