Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyimpulkan terdapat unsur pidana dalam kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan (Kejagung) RI, Jakarta. Kasus ini pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Listyo berkata, ditemukannya dugaan unsur pidana itu setelah tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polri melakukan temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).
Maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana.
"Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan gelar bersama Jampidum, Jamwas dan Jambin, sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya," ujar Kabareskrim Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2020.
Baca juga: Kebakaran Kejagung Berpotensi Hilangkan Jejak Perkara
Kemudian, dugaan pidana dalam kebakaran tersebut juga didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi. Tak hanya itu, Bareskrim juga telah meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf atau uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," ucap Listyo.
Sementara, Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana mendukung pihak Bareskrim Polri mengusut tuntas peristiwa kebakaran yang terjadi di markas Korps Adhyaksa tersebut.
Baca juga: Kebakaran Kejagung, Kabareskrim: Karena Nyala Api Terbuka
"Pada prinsipnya pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini kami lakukan sama sejak awal terbentuknya posko bersama. Kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini, sehingga kami sepakat untuk lebih detail untuk ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan, penyidikan untuk menemukan tersangka dan bukti terkait pidana," kata Fadil.
Adapun penyidik telah mempersangkakan perkara ini dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 188 KUHP.
Diketahui, Gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan berupaya memadamkan si jago merah hingga berhasil padam pada Minggu pagi, 23 Agustus 2020. []