Lebak - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberlakukan pemberhentian operasional pada pelayanan 21 kereta api (KA) lokal dalam rangka menekan upaya penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Pembatalan tersebut terhitung dari 1-14 April 2020.
"Langkah kebijakan melakukan pembatalan perjalanan KA dilakukan karena volume pengguna jasa saat ini juga telah mengalami penurunan yang cukup signifikan yakni sekitar 70 persen," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Minggu, 29 Maret 2020.
Eva menjelaskan, bagi calon penumpang KA Lokal yang mengalami pembatalan pada kurun waktu tersebut dapat mengajukan pengembalian uang tiket secara penuh di luar biaya pesan. Langkah itu dapat dilakukan lewat aplikasi KAI Access versi terbaru.
Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 semakin meluas
Informasi perjalanan KA tersebut, kata Eva juga dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan media sosial @keretaapikita @kai121_.
"Sebelum jadwal pembatalan diberlakukan, tentunya seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket pada jadwal KA yang dibatalkan sudah diberikan informasi terlebih dahulu melalui layanan informasi pelanggan," katanya.
Sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melayangkan surat ke intansi yang membidangi transportasi umum seperti PTKAI dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk menghentikan sementara operasional angkutan umum. Penghentian operasional kendaraan umum dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin luas di wilayah Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak.
"Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 semakin meluas, kami memandang harus ada pembatasan mobilitas warga dari dan menuju Wilayah Kabupaten Lebak," terang Iti di surat tanggal Kamis, 27 Maret 2020 itu.
Sementara itu, banyak juga masyarakat yang menggunakan stasiun besar Rangkasbitung sebagai penghubung atas layanan KA lokal relasi Rangkasbitung-Serang-Cilegon-Merak. Pemkab Lebak memandang perlu untuk memberikan pertimbangan, berkoordinasi serta mengkomunikasikan hal-hal tersebut kepada pihak terkait yang berwenang.
"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta agar operasional KA lokal (Rangkasbitung-Merak) di wilayah Kabupaten Lebak dihentikan sementara selama 14 hari," ucap Iti.
Berikut keberangkatan KA lokal dari Merak dan Rangkasbitung yang mengalami pembatalan perjalanan:
1. KA 485 Lokal Merak (Merak-Rangkasbitung) keberangkatan 04.55 WIB BATAL 1-14 April 2020
2. KA 486 Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak) keberangkatan 04.55 WIB BATAL 1-14 April 2020
3. KA 487 Lokal Merak (Merak-Rangkasbitung) keberangkatan 07.40 WIB BATAL 1-14 April 2020
4. KA 488 Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak) keberangkatan 07.50 WIB BATAL 1-14 April 2020
5. KA 489 Lokal Merak (Merak-Rangkasbitung) keberangkatan 10.20 WIB BATAL 1-14 April 2020
6. KA 490 Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak) keberangkatan 12.55 WIB BATAL 1-14 April 2020
7. KA 491 Lokal Merak (Merak-Rangkasbitung) keberangkatan 15.50 WIB BATAL 1-14 April 2020
8. KA 492 Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak) keberangkatan 15.50 WIB BATAL 1-14 April 2020
9. KA 493 Lokal Merak (Merak-Rangkasbitung) keberangkatan 18.25 WIB BATAL 1-14 April 2020
10. KA 494 Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak) keberangkatan 18.25 WIB BATAL 1-14 April 2020
11. KA 495 Lokal Merak (Merak-Rangkasbitung) keberangkatan 21.10 WIB BATAL 1-14 April 2020
12. KA 496 Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak) keberangkatan 20.50 WIB BATAL 1-14 April 2020. []