Payakumbuh - Polisi menangkap NM, 38 tahun, ibu dua anak di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat karena diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Ia ditangkap polisi bersama dua orang lainnya berinisial JA, 25 tahun, dan AW, 34 tahun.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut. Dony mengatakan, ketiga orang itu ditangkap setelah sebelumnya salah seorang pelaku ditangkap saat akan mengantarkan narkoba jenis pil ekstasi.
"Benar, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dan sabu," kata AKBP Dony, Sabtu 6 Juni 2020.
Dony mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap JA yang akan mengantarkan pesanan pil ekstasi sebanyak dua butir ke Kawasan Kubu Gadang, Kelurahan Kotokociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumbar.
"Pelaku sempat berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap hingga kami harus melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali," katanya.
Dari pengakuan JA, dirinya mengaku menerima barang haram tersebut dari seorang ibu dua anak berinisial NM, 38 tahun. Polisi kemudian menangkap NM di kediamannya yang berada di di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Menurut pengakuan NM, narkoba tersebut didapatkannya dari AW, 34 tahun. AW kami tangkap saat sedang makan di kontrakannya.
Untuk menangkap pelaku yang sedang berada di kediamannya, polisi bahkan sampai mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa baju hazmat. Di sana selain menangkap pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi serta bukti transfer uang.
"Menurut pengakuan NM, narkoba tersebut didapatkannya dari AW, 34 tahun. AW kami tangkap saat sedang makan di kontrakannya," katanya.
Dony mengatakan, ketiga pelaku merupakan sindikat peredaran narkotika lintas provinsi yang masuk jaringan Pekanbaru-Payakumbuh. Sebelumnya, pihaknya juga sempat memberhentikan travel yang memasuki Kota Payakumbuh.
Di sana petugas menyita pesanan narkotika tersebut sebanyak satu paket besar sabu dan 20 butir pil ekstasi. Saat ini ketiga pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Payakumbuh.
"Total barang bukti narkoba yang disita 40 pil ekstasi, empat paket sabu berbagai ukuran dan dan satu set alat hisap sabu atau bong," tuturnya. []