Jokowi Unggul di Real Count Pilpres 2019 KPU RI

Jokowi terpantau unggul di Real Count Pilpres 2019 KPU RI.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo ( kedua kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (tengah) sebelum mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). Debat itu mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan, serta Hubungan Internasional. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Perhitungan sementara pada laman KPU RI hingga Kamis 18 April 2019 pukul 16:40 WIB suara untuk Jokowi-Ma'ruf Amin sejumlah 57,78 persen atau setara dengan 556.828 suara, lebih unggul dibandingkan Prabowo. 

Usai masa pencoblosan Pemilu 2019 serentak, masyarakat dapat memantau Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di laman kpu.go.id.

Lewat hasil Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU Pilpres 2019, semua masyarakat Indonesia dapat mengetahui siapa pasangan capres-cawapres, yang unggul pasca masa Pilpres yang dilaksanakan pada Rabu 17 April 2019.

Data yang masuk dalam situng KPU berdasarkan dari  813.350 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah wilayah Indonesia. Melihat hasil situng  KPU, terlihat paslon Jokowi-Ma'ruf Amin lebih unggul dari Prabowo-Sandiaga. 

Sedangkan Prabowo-Sandiaga sejumlah 42,22 persen atau setara dengan 406.795 suara.

Data yang masuk dalam situng KPU ini berdasarkan dari  813.350 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah wilayah Indonesia. Melihat hasil situng  KPU, terlihat paslon Jokowi-Ma'ruf Amin lebih unggul dari Prabowo-Sandiaga.

Sementara menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, adanya Situng dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mencari informasi terhadap hasil penghitungan di Pemilu 2019.

"Saya ingin ingatkan Situng itu hanya mempercepat proses informasi, membantu jadi alat kontrol, tetapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU," kata Arief, Rabu 17 April 2019.

Berdasarkan Undang-undang Pemilu, kata Arief, hasil resmi perhitungan suara itu paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

"Saya ingin ingatkan Situng itu hanya mempercepat proses informasi, membantu jadi alat kontrol, tetapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU. Hasil resmi menurut undang-undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukam KPU sudah harus mengumumkan," ucap dia.  

Namun tak menutup kemungkinan Situng akan menjadi penghitungan suara resmi. Tetapi penghitungan suara resmi KPU baru akan diketahui pada 25 April-22 Mei 2019

"Bisa, semua sangat mungkin. Tetapi, kita mempunyai kultur dan iklim sosial yang macam-macam yang masih perlu jadi pertimbangan kita termasik sarana dan prasarana kemudian akses listrik dan sebagainya yang masih perlu jadi pertimbangan kita," pungkasnya. []

Berita terkait
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.