Jokowi Teken PP 23/2022, Erick Thohir Bisa Gugat Direksi dan Komisaris BUMN

Direksi dan komisaris perusahaan pelat merah bisa digugat Menteri BUMN, Erick Thohir ke Pengadilan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Tagar/BUMN)

TAGAR.id, Jakarta - Direksi dan komisaris perusahaan pelat merah bisa digugat Menteri BUMN, Erick Thohir ke Pengadilan. Gugatan dilayangkan bila manajemen lalai menjalankan tugasnya dan membuat BUMN merugi.

Ketentuan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 23 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.

"Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi (Komisaris) yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perum," tulis beleid tersebut, dikutip Senin, 13 Juni 2022.

Tak hanya itu, Jokowi juga mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.

Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan, bila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.

Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," tulis Pasal 59 Ayat 2.

Ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN, bila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan.

Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.[]

Baca Juga:

Berita terkait
PLN Sabet 4 Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2022
PT PLN (Persero) berhasil menyabet 4 penghargaan pada BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2022. Ini kata Menteri BUMN mengapresiasi PLN.
PLN Raih Penghargaan Mitra BUMN Champion 2022 dari Erick Thohir
Sebagai bentuk sinergi BUMN, PLN menggunakan produk dan jasa yang dihasilkan BUMN dalam mendukung kegiatan operasional dan bisnis perseroan.
Mantap Jiwa! Gaji PNS Bakal Saingi BUMN dan Swasta
Tujuan dari skema itu yakni untuk untuk menyejahterakan PNS dan mendapatkan talenta berkualitas.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.